Post Sumatera                            KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

 

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

Baca Juga:  Kekayaan Larry Ellison Melejit! Oracle Naik 43% Usai Kontrak AI dengan OpenAI

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025
Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Gubernur Bobby Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan d Sumut
Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang
Terima Kunjungan Banggar DPR RI,Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian
Tiga Perusahaan Jakarta Pengadaan Smartboard ke SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Digeledah Pidsus Kejati Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:11 WIB

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Rabu, 12 November 2025 - 22:08 WIB

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Rabu, 12 November 2025 - 21:48 WIB

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Rabu, 12 November 2025 - 17:40 WIB

Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

Berita Terbaru