KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Baca Juga:  Hati-Hati Terkecoh Harga Murah, Begini Cara Cek Apakah Anda Beli Jasa Sosmed di Tangan Pertama

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang diVRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

BRI Region 6/Jakarta 1 Laksanakan Roll Out BCM Tools dan TOT Implementasi BCM K3
Pengamat: Mundurnya Dua Kadis di Pemprovsu Karena Ketidakmampuan Ikuti Ritme Kerja Pimpinan
Antusiasme Mudik Mulai Meningkat, KAI Daop 9 Jember Catat Puluhan Ribu Tiket Terjual dan Hadirkan Fitur Connecting Train
IEF 2026: Inovasi Teknologi untuk Integrasi Jaringan Digital Nasional
Pasar Aset Bitcoin Tetap Kokoh, Mengapa Penurunan Pasar Dapat jadi Sinyal Positif bagi Investor?
Mall of Indonesia Hadirkan “Beyond the Bloom”, Perayaan Imlek 2026 Penuh Kehangatan
Telkom AI Center Makassar Bekali Mahasiswa Bangun Web Portfolio AI untuk Hadapi Gig Economy
Gempa Bumi Sempat Terasa, KAI Daop 9 Jember Pastikan Perjalanan KA Tetap Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:51 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 Laksanakan Roll Out BCM Tools dan TOT Implementasi BCM K3

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:36 WIB

Pengamat: Mundurnya Dua Kadis di Pemprovsu Karena Ketidakmampuan Ikuti Ritme Kerja Pimpinan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:16 WIB

Antusiasme Mudik Mulai Meningkat, KAI Daop 9 Jember Catat Puluhan Ribu Tiket Terjual dan Hadirkan Fitur Connecting Train

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:56 WIB

IEF 2026: Inovasi Teknologi untuk Integrasi Jaringan Digital Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:30 WIB

Mall of Indonesia Hadirkan “Beyond the Bloom”, Perayaan Imlek 2026 Penuh Kehangatan

Berita Terbaru