KAI Daop 1 Jakarta Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Cikampek dengan Pengerasan Jalan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus berupaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan. Hari ini, KAI Daop 1 Jakarta menyelesaikan pengerasan jalan (pengaspalan) di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari perbaikan geometri jalur kereta api yang telah dilakukan sebelumnya. Pengerasan jalan ini merupakan bagian dari program pemeliharaan berkala untuk memastikan keandalan jalur dan keselamatan operasional kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa pengaspalan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi kereta api dan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah perbaikan geometri jalur, kami melakukan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” jelas Ixfan.

Selama pekerjaan, akses Jalan Ahmad Yani tetap dapat dilalui dengan pengaturan lalu lintas oleh petugas KAI, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Karawang.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Pekerjaan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Aplikasi KA Bandara Jadi Andalan, Layanan Pemesanan Tetap Berjalan Selama Migrasi Sistem KAI

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang, dan 110 titik telah diselesaikan hingga awal November.

Pemeliharaan di bulan November 2025:

  1. JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
  2. JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
  3. JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu tertib di perlintasan sebidang dan tidak menerobos palang pintu atau sinyal.

Dasar Hukum Keselamatan:

– UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124: Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114: Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

“Mari patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.

Press Release ini juga sudah tayang diVRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Marianna Resort Tuktuk Samosir Pecahkan Rekor LEPRID Lewat “1001 Naniura”, Angkat Kuliner Batak ke Panggung Nasional
WhatsApp Business API Barantum Bantu Respon Pelanggan Lebih Cepat
WSBP bersama Mitra dan Pelanggan Kembali Tanam 1.217 Pohon pada Kuartal I 2026 melalui Program WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability
P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu
Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%
Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?
Dari Bandung ke Rusia, Polman Bandung Dorong Kolaborasi Global di Bidang Cybersecurity dengan Positive Technologies
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:09 WIB

Marianna Resort Tuktuk Samosir Pecahkan Rekor LEPRID Lewat “1001 Naniura”, Angkat Kuliner Batak ke Panggung Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 04:33 WIB

WhatsApp Business API Barantum Bantu Respon Pelanggan Lebih Cepat

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:52 WIB

WSBP bersama Mitra dan Pelanggan Kembali Tanam 1.217 Pohon pada Kuartal I 2026 melalui Program WSBP Inspiring Kindness: Piles of Sustainability

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:02 WIB

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Berita Terbaru