KAI Daop 7 Madiun Menyayangkan Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan, namun pada saat bersamaan sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB dan penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian serta dibawa ke RS Bhayangkara Kota K

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan

Baca Juga:  Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti, dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun

 

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif
Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital
Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum
Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global
Tren Side Hustle Meningkat, Kemitraan Kuliner Mulai Dilirik sebagai Alternatif Penghasilan Tambahan
Oxygen.id Sapa Cirebon Lewat Talkxygen, Bahas Solusi Digital untuk Bisnis
Dupoin Futures Ungkap Alasan Harga Emas Berpotensi Turun ke Area Support 3.873

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jangan Terburu-buru Menghakimi, Tragedi Cipayung Harus Diusut Secara Objektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:48 WIB

Saat Bisnis Bali Terus Berkembang, Oxygen.id Hadir dengan Solusi Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:47 WIB

Lagi Cari AI Agent untuk CS Bisnis? Coba Ikut Demo Online Barantum

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:13 WIB

Pelabuhan Tanjung Intan Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:05 WIB

International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

Berita Terbaru