Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan berkas 2 tersangka dan barang bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang mengaku sebagai Jaksa dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media pada Rabu (12/11/2025).
Vanny mengatakan kedua tersangka tersebut yaitu berinisial BA dan EF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka tersebut yaitu BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA,” ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” kata Vanny.
Dalam penyampaiannya, Vanny mengatakan bahwa berkas kedua tersangka telah diserahkan kepada JPU Kejari OKI untuk segera disidangkan.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa saksi 5 orang. “Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang,” ujar Vanny.
Modus Operandi
Tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis :Andry
Editor :Redaksi









