Post Sumatera                            Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

 

Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan terbaru terkait membawa dan menggunakan _Powerbank_ selama dalam perjalanan dengan kereta api. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa Powerbank menjadi salah satu barang penting bagi pelanggan saat bepergian, namun penggunaannya harus tetap memperhatikan standar keselamatan.

 “Powerbank memang praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan. Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stopkontak kereta,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketentuan terbaru membawa dan penggunaan powerbank di kereta api adalah sebagai berikut:

  1. Kapasitas maksimum Powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour);
  2. Powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan;
  3. Pelanggan dilarang melakukan pengisian daya Powerbank menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta api;
  4. Stopkontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti : smartphone, tablet, laptop, dan earphone.
Baca Juga:  Harga Emas Melemah, Tekanan Bearish Kian Kuat di Tengah Penguatan Dolar AS

KAI mengingatkan seluruh pelanggan untuk tidak mengisi ulang daya Powerbank di atas kereta api, karena proses pengisian daya tersebut dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.“Kami mengajak pelanggan untuk bijak menggunakan fasilitas di kereta. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan,” tambah Ixfan.

Melalui aturan ini, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.

Salam

IXFAN HENDRIWINTOKO

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta

Press Release ini juga sudah tayang diVRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA
Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja
Terduga Bandar Perjudian Toto Gelap KINGHOK Sembiring Kebal Hukum, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diminta Jalankan Instruksi Kapolri
Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS
Gubernur Bobby Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance
pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!
Mendadak Butuh Uang untuk Ganti Kulkas Rusak? Ini Salah Satu Solusinya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:29 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Jumat, 7 November 2025 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja

Jumat, 7 November 2025 - 17:55 WIB

Terduga Bandar Perjudian Toto Gelap KINGHOK Sembiring Kebal Hukum, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diminta Jalankan Instruksi Kapolri

Jumat, 7 November 2025 - 17:02 WIB

Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

Berita Terbaru