Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexander Halim alias Akuang saat keluar dari kantor Kejati Sumut (ist/andry)

i

Alexander Halim alias Akuang saat keluar dari kantor Kejati Sumut (ist/andry)

Medan, Postsumatera.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jemput paksa Alexander Halim alias Akuang Terpidana kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat di kediamannya, Kamis (22/10/2026).

Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bani Ginting, SH, MH didampingi Kasi Penkum Rizaldi, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengamanan terhadap Alexander Halim alias Akuang, namun ada permasalahan kesehatan sehingga Akuang dilakukan tindakan medis di rumah sakit.

“Dalam proses pengeksekusian itu harus ada kita pastikan dalam keadaan sehat, baik itu rohani dan jasmani maka itu kita siapkan dokter. Saat dilakukan pemeriksaan terpidana ini dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk ke rumah sakit. Kemudian ada tindakan yang harus dilakukan terhadap sakit jantung,” ungkap Bani.

Bani mengaku saat ini Alexander Halim alias Akuang saat ini belum ditahan di karenakan ada permasalahan kesehatan terhadap terpidana meskipun sudah dijemput paksa di kediamannya.

“Iya (belum ditahan), kita akan berkordinasi dengan pihak keluarga, melalui dokter atau surat sehat untuk menentukan sikap berikutnya,” tutup Bani.

Baca Juga:  Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Penjemputan paksa tersebut karena Akuang telah dua kali mangkir saat pemanggilan untuk di eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan. Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550. Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Akuang terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memakai kursi roda dan ditutupi masker untuk di bawa kerumah sakit menggunakan ambulance bukan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditahan.

Tampak juga kendaraan taktis milik Brimob yang berjaga di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Belum ada informasi terkait eksekusi denda sebesar Rp1 Miliar dan Uang Pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 dari terpidana Akuang. (A04/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik
Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta
Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut
Gubernur Bobby Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut

Kamis, 15 Okt 2026 - 23:22 WIB