Menu

Mode Gelap
Dalam Temuan LHP BPK Ada Kredit Macet di Bank Sumut AMPI Medan Johor Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Pimpin Apel Pemerintahan, Wali Kota Tanjungbalai : ASN Harus Berikan Kinerja dan Kontribusi Terbaik Pembunuh Wanita di Kebun Tebu Sei Semayang di Dor Polisi, Ternyata Sang Pacar Kasus Perampasan HP Wartawan di Medan Tak Kunjung Ditangkap Prabowo Mania Minta Kejatisu Periksa PTPN 1 Regional 1 Soal Alih Fungsi HGU Perkebunan Jadi Perumahan Mewah

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman