Menu

Mode Gelap
Dua Pelajar Asal Medan & Deliserdang Wakili Sumut di Paskibraka Nasional Tidur di Kamar Bung Karno, Gubernur Sumut Dapat Apresiasi dan Dorongan Kembangkan Wisata Sejarah Sumut Gubernur Bobby Nasution Dampingi Kapolri Groundbreaking 29 Dapur Dukung MBG Gubernur Sumut  Kembali Tekankan Soal Loyalitas Kepada K Enam Pejabat Eselon II Yang Baru Dilantik Bobby Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

News

PT Bank Sumut Tak Ambil Tindakan Apapun Atas Wanprestasi Debitur PT RBA

badge-check

PT Bank Sumut Tak Ambil Tindakan Apapun Atas Wanprestasi Debitur PT RBA Perbesar

Medan, PosSumatera.Id – Kebobrokan manajemen perbankan PT Bank Sumut kembali terungkap ke publik. Kali ini, Kantor Cabang Tarutung memberikan fasilitas KMK-TR kepada debitur PT RBA sebesar Rp800.000.000.

Hal itu sesuai Perjanjian Membuka Kredit (PMK) pada tanggal 15 Oktober 2021. Akibatnya, kolektibilitas kredit macet dengan sandi 5 tersebut menjadi temuan BPK.

PT RBA mengajukan permohonan kredit dalam rangka menambah modal kerja untuk proyek pembangunan jembatan gantung penghubung Desa Hutauruk – Hasundutan dengan Desa Hutauruk Kecamatan Sopaholon atau jembatan gantung Lumban Soit.

Proyek tersebut dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Wil Sumut) tersebut sesuai kontrak tanggal 4 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp3.079.837.000.

BPK menyebut, hasil pemeriksaan atas berkas kredit debitur, diketahui bahwa sebelum debitur mengajukan permohonan KMK-TR kepada Kantor Cabang Tarutung, debitur telah menerima pembayaran uang muka dari pemberi kerja sebesar Rp543.171.253 pada tanggal 20 Mei 2021 dan pembayaran mutual chack (MC) 01 – MC 03 sebesar Rp614.344.533 pada tanggal 26 Agustus 2021.

Atas seluruh pembayaran tersebut, ungkap BPK, disalurkan melalui nomor rekening debitur pada PT Bank Aceh.

PT Bank Sumut mensyaratkan agar pembayaran tagihan pekerjaan disalurkan melalui rekening debitur yang berbeda di PT Bank Sumut.

Atas dasar tersebut, PT RBA dan BBPJN Wilayah Sumut melakukan adendum kontrak tanggal 13 September 2021 yang dinyatakan bahwa pembayaran untuk kontrak tersebut dilakukan ke PT Bank Sumut Cabang Tarutung atas nama PT RBA.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap berkas kredit diketahui bahwa sebelum penyaluran kredit terdapat dokumen lembaran konfirmasi tanggal 23 September 2021 yang ditandatangani oleh PPK, Bendahara, serta pihak Kantor Cabang Tarutung.

Pada lembar konfirmasi tersebut dicantumkan nama pekerjaan, nomor kontrak, nilai pekerjaan, sumber dana, dan rekening pembayaran pekerjaan.

BPK merilis, berdasarkan surat penegasan pembayaran tagihan pekerjaan tanggal 23 September 2021 yang ditandatangani oleh PPK proyek dan bendahara diketahui pembayaran atas tagihan pekerjaan disalurkan melalui rekening PT Bank Sumut atas nama PT RBA.

Pada surat ini juga dinyatakan komitmen untuk tidak merubah, mengalihkan dan/atau menyetujui pembatalan penagihan tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung.

Pengikatan atas barang agunan berupa SHM atas nama SH adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT 15 Oktober 2021. Nilai taksasi internal atas agunan tersebut berupa tanah dan bangunan adalah Rp693.000.000. Atas bangunan tersebut tidak ditutup dengan pertanggungan asuransi.

Sebelum dilakukannya perikatan kredit, debitur telah mengetahui kewajibannya untuk menggunakan rekening debitur di Kantor Cabang Tarutung sebagai rekening tujuan pembayaran tagihan pekerjaan.

Hasil pemeriksaan terhadap berkas kredit mengungkapkan PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung telah merealisasikan kredit pada 15 Oktober 2021 sesuai PMK No. 00037. Kredit dicairkan ke rekening afiliasi atas nama debitur di PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung dalam dua tahap, Tahap I pada tanggal 15 Oktober 2021 sebesar Rp320.000.000, dan Tahap II tanggal 1 November 2021 sebesar Rp480.000.000. Dengan demikian keseluruhan dana kredit yang telah dicairkan sebesar Rp800.000.000 atau 100% dari plafon.

Analisis atas realisasi kredit tersebut dilakukan oleh TISM selaku Relationship Manager dan disetujui oleh Kelompok Pemutus Kredit atau KPK yaitu RMS selaku Pimpinan Cabang serta Unit Credit Reviewer yaitu SBP selaku Pls Pimpinan Seksi Credit Reviewer Cabang Koordinator Padangsidimpuan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pemberi kerja telah melakukan pembayaran MC 04 – MC 06 sebesar Rp648.407.921 tanggal 15 November 2021 dan MC 07 sebesar Rp474.644.731 tanggal 8 Desember 2021 melalui rekening atas nama debitur di PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung.

Berdasarkan pembayaran tersebut, telah dilakukan penurunan plafon secara proporsional sehingga baki debit pada tanggal 9 Desember 2021 adalah Rp380.000.000.

Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2021, debitur mengajukan permohonan perubahan nomor rekening kepada pemberi kerja. Atas dasar tersebut, dilakukan adendum kontrak pada tanggal 17 Desember 2021 yang menyatakan bahwa pembayaran untuk kontrak dilakukan ke rekening di PT Bank Aceh atas nama PT RBA.

Pada 27 Desember 2021, pemberi kerja melakukan pembayaran prestasi pekerjaan 100% sebesar Rp435.287.708 melalui rekening yang ditunjuk pada PT Bank Aceh.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada TISM selaku Relationship Manager, bahwa PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung tidak menerima informasi mengenai adendum kontrak pada tanggal 17 Desember 2021.

Dengan demikian, debitur dan PPK mengalihkan pembayaran prestasi pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Sumut.

Monitoring atas kredit tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung tidak pernah meminta dan/atau menerima laporan kemajuan proyek kepada debitur untuk kemudian membandingkannya dengan penarikan dana kredit serta capaian target pekerjaan. PT Bank Sumut hanya melihat bahwa pekerjaan benar berjalan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja terkait pembayaran prestasi pekerjaan. Atas kunjungan tersebut juga tidak dituangkan dalam risalah kunjungan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap PMK PT RBA No. 00037 mengungkapkan covenants yang tidak dilaksanakan oleh debitur, yaitu debitur tidak menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada bank pada setiap penutupan buku akhir tahun atau selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya penutupan buku akhir tahun.

Pada berkas kredit yang diserahkan oleh PT Bank Sumut tidak ditemukan dokumen laporan keuangan unaudited debitur tahun 2022.

Debitur tidak menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di PT Bank Sumut. Dengan kata lain, debitur telah melakukan tindakan wanprestasi dengan mengalihkan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan ke rekening lain.

Atas keseluruhan pelanggaran covenants tersebut, PT Bank Sumut tidak mengambil tindakan apapun atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh debitur. Dengan demikian, kredit debitur PT RBA pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung menunggak dan telah dikategorikan dalam kolektibilitas macet dengan sandi 5, dengan tunggakan pokok dan bunga sebesar Rp227.341.422.

Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wajdi,dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/4/25), tidak menjawab sampai berita ditayangkan.

 

Penulis berita : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelajar Asal Medan & Deliserdang Wakili Sumut di Paskibraka Nasional

13 Juli 2025 - 19:49 WIB

Tidur di Kamar Bung Karno, Gubernur Sumut Dapat Apresiasi dan Dorongan Kembangkan Wisata Sejarah Sumut

13 Juli 2025 - 19:41 WIB

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Kapolri Groundbreaking 29 Dapur Dukung MBG

12 Juli 2025 - 13:16 WIB

Gubernur Sumut  Kembali Tekankan Soal Loyalitas Kepada K Enam Pejabat Eselon II Yang Baru Dilantik

11 Juli 2025 - 23:54 WIB

Bobby Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

11 Juli 2025 - 23:44 WIB

Post Popular News