Medan,PostSumatera.id – Agaknya waktu 30 tahun tak cukup menuntaskan masalah kredit macet senilai 23 miliar di Bank Sumut. Pengembang rencaa pembangunan perumahan di Kuala Namu Deliserdang di bawah payung PT Spectra Graha pastinya bernafas lega. Pasalnya Bank Sumut masih merunut data kreditur itu.
“Masih dirunut divisi terkait dokumennya K****,” kata Jalaluddin Ibrahim sang Juru Bicara Bank plat merah ini, Kamis (28/8/2025) ditanya perkembangan atas dugaan kredit macet di perusahaan itu.
Runutan data dimaksud Humas Bank milik Pemprov Sumut dan Pemko/ Pemkab di Sumut itu guna dapat memastikan kebenaran data. “Awak fixkan dulu infonya, biar nggak blunder,” jawabnya atas konfirmasi media ini via pesan Whats App nya.
Alasan Jalaluddin Ibrahim, karena adanya pergantian pejabat di jajaran Bank Sumut. “Ada, hanya pejabatnya yg sdh bbrp berganti,” dalihnya.
SESALKAN
Menyikapi dugaan kredit macet atas pinjaman sejak 30 tahun lalu ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) amat menyesalkan dugaan lemahnya sistem Safety manajemen Bank Sumut yang mengelola uang rakyat itu.
“Jelasnya, masa proses penuntasan kredit itu selama puluhan tahun, kalau bayi lahir, udah bisa punya anak pun,” satire Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Kamis (28/8/2025).
Dia mendesak, aparat hukum segera mengusut dugaan kerugian negara atas macetnya cash flow Bank Sumut yang sahamnya di miliki Pemprov Sumut dan Pemko dan Pemkab di Sumut itu.
“Aparat hukum harus turun tangan, kok bisa begitu lama tertahan nya uang di Kreditur. Belum tuntas kasus pejabat Bank Sumut KCP Melati, kini dugaan kredit macet muncul lagi,” tegasnya.
Selain APH, manajemen dan pengawasan internal Bank Sumut juga harus bekerja hingga tak hanya makan gaji buta dan hanya sibuk mempoles diri saja tapi tak berkaca pada masalah-masalah yang berdampak kerugian perusahaan hingga dapat menggerus kepercayaan nasabah.
“Manajemen harus cepat selesaikan mengembalikan uang dari Kreditur atau ahli warisnya. Jangan life service, poles sana, poles sini. Audensi sana, audensi sini. Sementara tugas pokok dalam menjaga uang rakyat dan nasabah terabaikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelum nya, publik dihebohkan atas temuan pinjaman PT Spectra Graha sejak tahun 1994 senilai 23 miliar yang tak jelas pengembalian ke Bank Plat merah milik Pemprov Sumut ini.
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) mendapatkan informasi pada tahun 1994 PT Spectra Graha melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Yang mana pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha – 70 Ha.
“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Spectra Graha belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut,” kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansuah, Senin (25/8/2025).
Terindikasi, lanjutnya, terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property.
FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu mengendap.
“30 tahun tapi tak tuntas juga, uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu,” ujarnya.
Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.
“Lama uang Bank Sumut yang tak belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha?,” tanya Aktivis ini.
Info diperoleh, temuan 23 miliar pinjaman PT Spectra Graha di tahun 1994 atas agunan lahan 67 Hektar di Kuala Namu diproses oleh Bank Sumut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut. Lahan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara.
Kejati Sumut pada medio Agustus 2025 meng bui pejabat Bank Sumut KCP Melati-Medan atas sangkaan korupsi. Hiruk pikuk pemberitaan masalah ini seolah tak membawa pelajaran baik bagi manajemen Bank Sumut.
Penulis berita : red/rel
Editor : redaksi