Post Sumatera                            KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

 

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta api adalah moda transportasi massal yang dapat mengangkut orang dengan jumlah besar. Selain itu kereta api menjadi pilihan masyarakat untuk perjalanan jauh maupun dekat, selain relatif lebih cepat sampai tujuan, juga harga tiket yang terjangkau.

Untuk kenyamanan dan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi pengguna jasa kereta api harus memperhatikan syarat dan ketentuan saat naik kereta api, agar tidak ada kendala ketika melakukan proses boarding maupun saat naik kereta api.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat dan pelanggan setia KAI mengenai syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan kereta api. Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap penumpang wajib memiliki tiket resmi sesuai dengan identitas diri yang berlaku. Nama pada tiket harus sama dengan identitas mulai dari proses pemesanan dan ditunjukkan saat proses boarding.

” Ketentuan ini berlaku karena tidak hanya mencakup aspek kenyamanan namun yang penting adalah keselamatan penumpang agar pendataan manifestasi penumpang sesuai identitas terkait asuransi perjalanan sehingga apabila terjadi di luar kendali data yang ada sesuai dengan penumpang nya “, jelas Aida.

Adapun syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api, diantaranya:

1. Identitas harus sesuai dengan tiket Ketika melakukan proses boarding tiket harus sesuai dengan identitas asli yang akan berangkat menggunakan kereta api. Jika ada perbedaan antara nama dan nomor identitas yang tertera di tiket, maka penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga:  Telkom Dukung Kemenkum RI Percepat Transformasi Layanan Publik Lewat Penerapan AI

2. Wajib menunjukan Identitas diri asli. Pastikan calon penumpang berusia di atas 17 tahun membawa kartu identias asli berupa KTP/SIM/KK/ Paspor atau Buku Nikah. Sedangkan bagi calon penumpang usia dibawah 17 tahun bisa membawa kartu pelajar, kartu identitas anak (KIA), dan juga Kartu Keluarga. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang asli, saat boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan tidak dapat naik kereta api.

3. Anak Usia 3 Tahun keatas wajib membeli tiket PT KAI menetapkan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun sudah wajib membeli tiket dengan tempat duduk sendiri. Harganya sama seperti harga tiket orang dewasa. Bahkan jika anak dibawah tiga tahun mengambil tempat duduk sendiri, juga harus membeli tiket sama seperti orang dewasa dan didampingi keluarga.

Sedangkan anak usia di bawah tiga tahun yang tidak mengambil tempat duduk sendiri, bisa mendapatkan harga 0 rupiah / tiket infant. Akan tetapi tetap mengisi identitas penumpang anak sesuai dengan nomor NIK yang ada dalam KK atau KIA dan didampingi keluarga.

“Kami mengimbau dan terus mengedukasi pelanggan serta memberikan informasi agar selalu membeli tiket melalui saluran resmi KAI seperti aplikasi Access by KAI, website kai.id, KAI Contact Center 121, serta mitra resmi KAI. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat tiket tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap pelanggan mematuhi aturan perjalanan sehingga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di atas kereta api dapat terus terjaga.” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak
Aksi Nyata Peduli Kemanusiaan, BRI Finance Meriahkan HUT ke-42 Melalui Donor Darah
KAI Daop 1 Jakarta Berikan Penghargaan kepada Mitra Angkutan Barang sebagai Apresiasi atas Dukungan Layanan Logistik Nasional
Kementerian PU Terus Pulihkan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Progres Tertinggi Sumatera Utara 78,69%
Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Jalan Nasional di Aceh, Target Fungsional Bertahap Desember 2025
Kini Hadir di Surabaya, Bawa Akses Layanan Kesehatan Internasional Lebih Dekat ke Masyarakat
Maksimalkan Penjualan dan Layanan Pelanggan dengan Barantum CRM
KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:52 WIB

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:14 WIB

Aksi Nyata Peduli Kemanusiaan, BRI Finance Meriahkan HUT ke-42 Melalui Donor Darah

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:06 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Berikan Penghargaan kepada Mitra Angkutan Barang sebagai Apresiasi atas Dukungan Layanan Logistik Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Progres Tertinggi Sumatera Utara 78,69%

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:49 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Jalan Nasional di Aceh, Target Fungsional Bertahap Desember 2025

Berita Terbaru

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

News

Self Reward Versi Hemat Agar Bisa Menabung Lebih Banyak

Selasa, 16 Des 2025 - 10:52 WIB