Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Belum lama ini Jamintel Kejagung mengatakan dana desa di Sumut paling rentan korupsi dan telah terbit di beberapa flatform media digital.

Beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang tampaknya termasuk kategori yang dikatakan Jamintel karena beberapa Desa di Deli Serdang berdasarkan pengusutan aparat penegak hukum ditemukan korupsi ada yang sudah tersangka maupun terpidana.

Seorang sumber yang ditemui di kawasan Pemkab Deli Serdang mengutarakan Desa Pasar VI Kualanamu dan desa lain di Deli Serdang diduga ada dugaan korupsi penggunaan dana desa.

“Desa Pasar VI Kuala Namu juga penerima CSR,” ujar sumber dan meminta agar dilakukan konfirmasi ataupun penelusuran penggunaan dana desa dan CSR nya.

“Dana desa yang dikelola ada sekira Rp 3 miliar ada juga dana CSR nya,” sebut sumber.

Terkait yang dikatakan sumber dan sesuai UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan 7, Kades Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin belum lama ini telah disurati permintaan soft copy atau hard copy laporan pertanggung jawaban/realisasi penerimaan maupun penggunaan dana Desa dan CSR Pasar VI Kuala Namu tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan biaya penggandaannya ditanggung pemohon.

Selain itu permintaan yang sama juga dilakukan ke Kepala Desa lainya di Deli Serdang. Namun hingga berita dikirim Kades Pasar VI Kuala Namu Wiwin Purwadi tidak merespon.

Baca Juga:  5 Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas

Menanggapi hal itu, Makmur Sardion Malau, S.H praktisi hukum menyatakan “seyogianya Kades koperatif dengan surat permintaan itu, apalagi biaya penggandaan ditanggung pemohon. Kalau tidak ditanggapi artinya ada sesuatu disembunyikan dan patut diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa maupun CSR nya,” katanya.

“Penggunaan dana desa dan CSR itu harus transparan sebagai pertanggung jawaban publik dan permintaan dokumen data itu adalah hak publik sesuai ketentuan UU KIP dan ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik yang diminta pemohon,” lanjutnya.

“Kalau Kades keberatan bisa menyampaikan ke pemohon dengan mengajukan alasannya,ujarnya.Publik juga ingin tahu dana desa itu digunakan untuk apa saja dan bagaimana kemanfaatannya dirasakan masyarakat, sedangkan CSR apakahb dalam bentuk tunai atau barang dan kemana saja penyalurannya,” kata Makmur Malau yang juga berprofesi advokat dan dikenal dengan sebutan Advokat Rakjel (rakyat jelata) karena empati terhadap rakyat jelata yang terzolimi dan butuh pendampingan hukum.

Lanjut Makmur Sardion Malau, S.H. “Kepala Desa yang mengabaikan permintaan informasi publik khususnya dana desa, patut dicurigai ada dugaan penyimpangannya ,oleh sebab itu pantas dilakukan infestigasi terkait penggunaannya,” tutupnya.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB