Post Sumatera                            KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

 

KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Desember 2025 — Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar, nyaman, dan terkendali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu fokus utama ialah optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang khususnya pada lintas Prabumulih – Muara Enim yang merupakan jalur padat aktivitas transportasi.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan menjelang masa angkutan Nataru. Melalui berbagai program sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten, KAI Divre III Palembang mencatat adanya tren positif berupa penurunan angka kecelakaan.

“Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan Sebidang

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang telah diatur melalui beberapa peraturan berikut:

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas atau rambu perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal atau palang pintu telah berbunyi/tertutup dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca Juga:  KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Dengan adanya ketentuan ini, mendahulukan perjalanan kereta api bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum bagi setiap pengguna jalan.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre III Palembang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk peringatan dan imbauan, penyebaran brosur keselamatan, kampanye edukasi melalui media sosial, edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan, serta kegiatan bersama di lokasi perlintasan sebidang dengan melakukan penyempitan perlintasan sebidang di Km 361+0/1 antara Stasiun Gelumbang – Serdang.

KAI Divre III Palembang juga mencatat sebanyak 17 penutupan dan penyimpitan perlintasan sebidang liar selama Tahun 2025 di seluruh wilayah kerja Divre III Palembang.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng para stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Menjelang masa angkutan Nataru, Aida mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada para pengendara agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan). Langkah sederhana ini dapat menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga berdampak pada kelancaran perjalanan kereta api,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas bagi semua pihak. “Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan agar tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional
Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa
Kisah Syafa Salsabila, Semangat Belajar Tetap Menyala di Tengah Bencana
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami
Respons Cepat BRI Finance, Tingkatkan Mitigasi Risiko Pembiayaan Akibat Banjir di Sumatra
Jingle Bell, Jingle Deal! BRI Finance Hadirkan Program Dana Spesial Liburan Akhir Tahun
Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan,Gubernur Bobby : Penyemangat Pascabencana di Sumut
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Layanan Tol Bocimi Antisipasi Lonjakan Arus Lalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:19 WIB

Rp53 Triliun Ekspor Pertanian Afrika Timur Terancam, Hanya 15% Pelaku Usaha Siap Penuhi Aturan Ketertelusuran Uni Eropa

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:55 WIB

Kisah Syafa Salsabila, Semangat Belajar Tetap Menyala di Tengah Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:29 WIB

Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:59 WIB

Respons Cepat BRI Finance, Tingkatkan Mitigasi Risiko Pembiayaan Akibat Banjir di Sumatra

Berita Terbaru