Menu

Mode Gelap
Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar

News

Aksi di Mapoldasu, BEM UMN AW Medan Desak Tangkap Pemilik PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

badge-check

Aksi di Mapoldasu, BEM UMN AW Medan Desak Tangkap Pemilik PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo Perbesar

PS, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kamis, 22 Agustus 2024 siang hari.

Orasi diawali Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap atas keresahan BEM UMN AW Medan terhadap kondisi Sumatera Utara khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi.

“Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini berhadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change dalam mengawasi jalan pemerintahan. Maka dari itu hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan”, ujarnya.

Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk yang bermuatan 4 ball bahkan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg dan berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu juga meminta Pj Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik, apalagi didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditempat yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk surati Kementerian terkait untuk dapat segera Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak terkait dengan untuk memeriksa PT tersebut”, tandasnya.

Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, tangkap pemiliknya!, tegasnya

“PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat”, sambungnya.

Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, BEM UMN AW Medan meminta pihak terkait untuk segera diproses.

Aksi massa meminta atensi Pj Gubernur Sumut untuk merespon persoalan ini dan juga Kejatisu untuk membentuk tim khusus dalam persoalan tersebut.

Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Poldasu, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu untuk ditindaklanjuti, dan menunggu waktu 7×24 jam terhitung dari tanggal dimasukkannya untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tuntutan yang sama dan meminta Pj Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan BEM UMN AW Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan.

Editor        : Redaksi
Reporter   : Rizky Zulianda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forwaka Sumut Kawal Supremasi Hukum di Sumatera Utara

19 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat

16 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II

15 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

14 Agustus 2025 - 20:11 WIB

Post Popular News