Post Sumatera                            Bawaslu Sumut Gelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pada Pencalonan Pilgub dan Pilkada 2024

 

Bawaslu Sumut Gelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pada Pencalonan Pilgub dan Pilkada 2024

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Mencegah terjadinya pelanggaran serta menindak pelanggaran tanpa keraguan. Untuk memperkuat paradigma cegah-tindak itu, maka pengawas pemilu harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan soliditas.

Hal ini terungkap saat Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa pada Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Deli Serdang, Senin (2/9/2024) lalu.

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pencalonan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau jajaran untuk maksimal dalam melakukan pencegahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memantapkan langkah-langkah pencegahan. “Dalam pencalonan banyak syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dicermati, maka kita harus cermat dan teliti, jika ditemukan ada ketidaksesuaian maka sampaikan saran perbaikan,” tegasnya dihadapan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut yang menjadi peserta dalam rapat tersebut.

Dia menyatakan integritas bagi pengawas pemilu adalah suatu keharusan dan tidak bisa ditawar. Baginya, integritas adalah satu pikir, kata, dan perbuatan yang sama. “Integritas itu ibarat cahaya, akan menerangi jalan pengawasan untuk mencegah dan menindak, tanpa integritas kita seperti berjalan di kegelapan,” paparnya.

Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.

“Pada saat pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa didalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur.

“Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung,” ungkapnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sumut, Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas menjadi tolak ukur dalam membuktikan kerja pengawasan.

Baca Juga:  Ternyata Camat Medan Marelan yang Tak Mau Teken SKAW Warga Miskin di Kel Terjun Ini Tak Berdomisili di Wilayah Kerjanya, LP3 akan Lapor ke Inspektorat Medan & Ombudsman Sumut

“Pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan) nanti di Mahkamah Konstitusi, hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, oleh karena itu, lakukan pendokumentasian kerja-kerja kita secara terukur dan konkrit. Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tetapi tidak ada bukti sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024.

Ditempat terpisah, Saut Boangmanalu Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi menyampaikan bahwa, setiap jajaran Bawaslu Sumatera Utara yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan, Bawaslu ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan pemilihan serentak, bertindak secara transparan dan sesuai dengan hukum.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan dengan adil dan sesuai prosedur,” jelas Saut Boangmanalu.

Dia berharap, setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan integritas, mengetahui bahwa pelanggaran akan berakibat pada sanksi. (Red/NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda
KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun
6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?
Tangani Bencana di Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kerahkan 21 Alat Berat untuk Perbaikan Tanggul dan Sungai
KAI Group Dukung dan Sukseskan Rangkaian Peringatan Hakordia 2025
Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan
Grand Galaxy Park Ajak Pengunjung Berlibur bersama Doraemon Fun Holiday Pop Up Store
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 05:39 WIB

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:17 WIB

6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:12 WIB

Tangani Bencana di Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kerahkan 21 Alat Berat untuk Perbaikan Tanggul dan Sungai

Berita Terbaru

News

6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?

Minggu, 14 Des 2025 - 23:17 WIB