Post Sumatera                            Diduga Korupsi Dana BOS Rp.826 Juta, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

 

Diduga Korupsi Dana BOS Rp.826 Juta, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 16 Medan

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id –  Reny Agustina Kepala SMAN 16 Medan, Senin (8/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan atas sangkaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023 senilai Rp 826.753.673,-.

“Penetapan dan Penahanan Reny Agustina ini dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOSpada SMAN 16 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” tulis Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH, Senin (8/9/2025).

Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a.Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti; c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana; d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

Dalam sangkaannya, perbuatan tersangka melanggar ; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gubsu, Walikota Medan & Bupati Deliserdang Tanda Tangani Kesepakatan Kelola Sampah Jadi Energi

Dalam kronologisnya disebutkan, tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Penggunaannya dana BOS itu juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-. b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-. Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah),” ungkapnya sembari menyatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubsu, Walikota Medan & Bupati Deliserdang Tanda Tangani Kesepakatan Kelola Sampah Jadi Energi
Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Tutup Jambore PKK Sumut 2025, Tanjungbalai Raih Juara Umum Dua Tahun Berturut-turut
Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie
LindungiHutan Luncurkan E-book ‘Serba-Serbi Sustainable Finance’ Panduan Keuangan Berkelanjutan Indonesia
KAI Daop 8 Surabaya dan Railfans Malang Raya Hiasi HUT KA Gajayana ke-26
5 Ide Usaha Sampingan Karyawan untuk Dapat Tambahan
KAI Daop 8 Surabaya Wujudkan Kepedulian Melalui Bantuan Renovasi Sekolah
KAI Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Dukung Mobilitas dan Wisata di Bulan November 2025
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:31 WIB

Gubsu, Walikota Medan & Bupati Deliserdang Tanda Tangani Kesepakatan Kelola Sampah Jadi Energi

Kamis, 6 November 2025 - 15:11 WIB

Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Tutup Jambore PKK Sumut 2025, Tanjungbalai Raih Juara Umum Dua Tahun Berturut-turut

Kamis, 6 November 2025 - 06:25 WIB

Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

Kamis, 6 November 2025 - 06:12 WIB

LindungiHutan Luncurkan E-book ‘Serba-Serbi Sustainable Finance’ Panduan Keuangan Berkelanjutan Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 05:45 WIB

KAI Daop 8 Surabaya dan Railfans Malang Raya Hiasi HUT KA Gajayana ke-26

Berita Terbaru