Post Sumatera                            Diduga Rugikan Negara Rp.2,29 M Kejatisu Tahan  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau

 

Diduga Rugikan Negara Rp.2,29 M Kejatisu Tahan  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Karakatau, Senin (10/11/2025).

Pejabat ini berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (10/11/2025) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terang Indra, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit,” kata Indra dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, tersangka juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Ekonomi Pemko Medan Gelar Pelatihan Vokasional Bagi Warga Disabilitas

“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah),” bebernya

Indra merinci, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Bank Sumut. Sekretaris Perusahaan Bank plat merah ini Suwandi belum merespon konfirmasi yang dilayangkan, Senin (10/12025) via Whats App nya.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Labamu dan HIMKI Dorong Digitalisasi Industri Furnitur dan Kerajinan Melalui Roadshow Nasional
Gubernur Sumut Dijadwalkan Segera Kunker ke Desa Sihaporas
KAI Logistik Dukung Purwokerto Velora 2025, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sport Tourism
Gubernur Bobby Bangga Atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih oleh Presiden Prabowo
KAI Logistik Sabet Penghargaan Indonesia Best CMO Awards 2025
Indonesia Fishing Tackle Exhibition (IFTE) Hadir di Mall of Indonesia
Emas Lesu di Awal Pekan, Kombinasi Tekanan The Fed dan Dolar Kuat Jadi Peran Utama
AnyMind Group raih sertifikasi Lazada Star Enabler untuk pasar Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:54 WIB

Labamu dan HIMKI Dorong Digitalisasi Industri Furnitur dan Kerajinan Melalui Roadshow Nasional

Senin, 10 November 2025 - 20:17 WIB

Gubernur Sumut Dijadwalkan Segera Kunker ke Desa Sihaporas

Senin, 10 November 2025 - 20:08 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp.2,29 M Kejatisu Tahan  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau

Senin, 10 November 2025 - 20:00 WIB

KAI Logistik Dukung Purwokerto Velora 2025, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sport Tourism

Senin, 10 November 2025 - 17:15 WIB

Gubernur Bobby Bangga Atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru