Post Sumatera                            Gubernur Sumut Imbau Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

 

Gubernur Sumut Imbau Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta yang ada di Sumut, untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025 hal pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta, serta Pimpinan organisasi kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka seluruh pihak yang terkait untuk memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga:  Polda Sumut Intensifkan Patroli di KPU dan Bawaslu: Jaga Keamanan Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Lebih lanjut dijelasan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan/dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan/mengucapkan teks Pancasila. Memperdengarkan/menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan saat pengibaran/penurunan bendera. Serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.

Dalam surat ederan tersebut, juga disampaikan, ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan maka setiap orang wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak sempurna, di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir. Sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Kepada Bupati/Walikota juga diminta agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melaksanakan surat ederan ini. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsan dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan surat edaran ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran tersebut berlaku sejak ditetapkan.

 

Penulis : rel

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

KAMMI Minta Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atasi Keresahan Masyarakat Atas Maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian
Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback
PTPP Peroleh Kepercayaan Pemerintah Filipina untuk Proyek Malolos-Clark Railway
EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up
Neo Keliling Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Surabaya
Menabung untuk Pensiun di Usia Muda, Apakah Worth It?
KAI Divre IV Tanjungkarang Perkuat Tata Kelola dan Pengamanan Aset Negara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:26 WIB

KAMMI Minta Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atasi Keresahan Masyarakat Atas Maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian

Selasa, 4 November 2025 - 11:51 WIB

Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya

Selasa, 4 November 2025 - 11:33 WIB

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Selasa, 4 November 2025 - 11:33 WIB

PTPP Peroleh Kepercayaan Pemerintah Filipina untuk Proyek Malolos-Clark Railway

Selasa, 4 November 2025 - 06:50 WIB

EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up

Berita Terbaru