Post Sumatera                            Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

 

Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Belum lama ini Jamintel Kejagung mengatakan dana desa di Sumut paling rentan korupsi dan telah terbit di beberapa flatform media digital.

Beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang tampaknya termasuk kategori yang dikatakan Jamintel karena beberapa Desa di Deli Serdang berdasarkan pengusutan aparat penegak hukum ditemukan korupsi ada yang sudah tersangka maupun terpidana.

Seorang sumber yang ditemui di kawasan Pemkab Deli Serdang mengutarakan Desa Pasar VI Kualanamu dan desa lain di Deli Serdang diduga ada dugaan korupsi penggunaan dana desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Desa Pasar VI Kuala Namu juga penerima CSR,” ujar sumber dan meminta agar dilakukan konfirmasi ataupun penelusuran penggunaan dana desa dan CSR nya.

“Dana desa yang dikelola ada sekira Rp 3 miliar ada juga dana CSR nya,” sebut sumber.

Terkait yang dikatakan sumber dan sesuai UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan 7, Kades Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin belum lama ini telah disurati permintaan soft copy atau hard copy laporan pertanggung jawaban/realisasi penerimaan maupun penggunaan dana Desa dan CSR Pasar VI Kuala Namu tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan biaya penggandaannya ditanggung pemohon.

Selain itu permintaan yang sama juga dilakukan ke Kepala Desa lainya di Deli Serdang. Namun hingga berita dikirim Kades Pasar VI Kuala Namu Wiwin Purwadi tidak merespon.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Menanggapi hal itu, Makmur Sardion Malau, S.H praktisi hukum menyatakan “seyogianya Kades koperatif dengan surat permintaan itu, apalagi biaya penggandaan ditanggung pemohon. Kalau tidak ditanggapi artinya ada sesuatu disembunyikan dan patut diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa maupun CSR nya,” katanya.

“Penggunaan dana desa dan CSR itu harus transparan sebagai pertanggung jawaban publik dan permintaan dokumen data itu adalah hak publik sesuai ketentuan UU KIP dan ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik yang diminta pemohon,” lanjutnya.

“Kalau Kades keberatan bisa menyampaikan ke pemohon dengan mengajukan alasannya,ujarnya.Publik juga ingin tahu dana desa itu digunakan untuk apa saja dan bagaimana kemanfaatannya dirasakan masyarakat, sedangkan CSR apakahb dalam bentuk tunai atau barang dan kemana saja penyalurannya,” kata Makmur Malau yang juga berprofesi advokat dan dikenal dengan sebutan Advokat Rakjel (rakyat jelata) karena empati terhadap rakyat jelata yang terzolimi dan butuh pendampingan hukum.

Lanjut Makmur Sardion Malau, S.H. “Kepala Desa yang mengabaikan permintaan informasi publik khususnya dana desa, patut dicurigai ada dugaan penyimpangannya ,oleh sebab itu pantas dilakukan infestigasi terkait penggunaannya,” tutupnya.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

28 Tahun Mengabdi Jadi Penyuluh Agama dan Sempat Terima Honor Rp 50 Ribu, Rahmat Pane Akhirnya Diangkat PPPK
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA
Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja
Terduga Bandar Perjudian Toto Gelap KINGHOK Sembiring Kebal Hukum, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Diminta Jalankan Instruksi Kapolri
Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS
Gubernur Bobby Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance
pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:33 WIB

Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

Sabtu, 8 November 2025 - 20:06 WIB

28 Tahun Mengabdi Jadi Penyuluh Agama dan Sempat Terima Honor Rp 50 Ribu, Rahmat Pane Akhirnya Diangkat PPPK

Sabtu, 8 November 2025 - 00:29 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemprov Sumut Teken Kerja Sama dengan Kementerian PPPA

Jumat, 7 November 2025 - 22:12 WIB

Mantan Dirut PTPN II IP Ditahan Kejati Sumut Soal Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Jumat, 7 November 2025 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Dianggap Gubernur Peduli Buruh & Solutif Terhadap Hak Pekerja

Berita Terbaru