Post Sumatera                            Kadis SDBMK Deli Serdang Dikonfirmasi Proyek Pekerjaan Jembatan di jalan Kongsi Desa Kampung kecamatan Patumbak tidak Membalas (Bungkam )

 

Kadis SDBMK Deli Serdang Dikonfirmasi Proyek Pekerjaan Jembatan di jalan Kongsi Desa Kampung kecamatan Patumbak tidak Membalas (Bungkam )

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Post Sumatera

Pekerjaan Pembangunan Jembatan di jalan .kongsi ,Desa Patumbak kampung ,kecamatan. Patumbak Kabupaten Deli Serdang ,Menjadi Sorotan tajam Setelah diduga kuat Sebagai Proyek Siluman .Pasalnya ,Proyek Pekerjaan Jembatan Sudah berjalan diduga tidak Memasang Plang Proyek dan Mengabaikan Standar keselamatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas Proyek Pembangunan jembatan sudah berlangsung diduga adanya Papan informasi resmi yang biasanya Menampilkan detail Proyek Seperti sumber anggaran ,Pelakasana,dan durasi .selain itu ,Para Pekerja di lokasi tidak Menggunakan alat keselamatan kerja seperti helm dan rompi yang menjadi Standar wajib dalan konstruksi dan tidak Sesuai RAB tersebut .

Pada Saat Awak Senin (29/9/2025) awak Media investigasi dilapangan Melihat langsung kondisi Proyek di jalan Kongsi ,Desa Kampung,kecamatan Patumbak , Kabupaten.Deli Serdang .

Mandor Proyek Mengaku bahwa Plang Proyek belum dipasang bahwa tumbang .Mandor Mengatahkan tidak ada Pengawas dari kosultan munculkan kecurigaan akan kurangnya transparansi dari Pihak Pelaksanaan .

Keselamatan para Pekerja dalam Suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama Sebagaimana diatur dalam udang – undang no.1Tahun 1970 tentang keselamatan kerja .peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja , Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahaan yang Melalaikan keselamatan Para Para Pekerjanya juga tercantum dalam undang – Undang Republik indonsia Nomor no 1tahun 1970 tentang keselamatan. Kerja Pasla 12 ,dimana terdapat 5 (lima kewajiban utama tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja ,antara lain ;

Baca Juga:  Polres Samosir dan Tim SAR Temukan Dua Korban Tenggelam di Alur Tano Ponggol Pangururan

1.Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas /keselamatan kerja.

2.Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan .

3.Memenuhi dan Menaati semua Syarat – Syarat K3 yang di wajibkan .

4.Meminta Pada Pengurus Agara dilaksanakan semua syarat – Syarat K3 yang diwajibkan .

5.Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh Pegawai Pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan .

Saat di konfirmasi kadis SDBMK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak Membalas (Bungkam ) (Rais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Polres Samosir dan Tim SAR Temukan Dua Korban Tenggelam di Alur Tano Ponggol Pangururan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Kadis SDBMK Deli Serdang Dikonfirmasi Proyek Pekerjaan Jembatan di jalan Kongsi Desa Kampung kecamatan Patumbak tidak Membalas (Bungkam )

Senin, 22 September 2025 - 20:13 WIB

Polres Samosir dan Tim SAR Temukan Dua Korban Tenggelam di Alur Tano Ponggol Pangururan

Berita Terbaru