Medan,PostSumatera.id – Di tengah maraknya aksi kalangan masyarakat atas koreksi kinerja DPR RI, di Medan anggota DPRD nya dilaporkan dugaan kelebihan bayar dana Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun Anggaran 2024-2025.
Pimpinan salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan penggunaan dana Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dikelola Anggota DPRD Medan Roma US.
Laporan tersebut langsung direspon Kejari Medan. Melalui Kasi Pidana Khusus M Ali Rizza SH MH. Sang penyidik pidana khusus di Kejari Medan ini langsung meneruskan laporan itu ke Pemko Medan.
“Pidsus telah meneruskan laporan itu ke Pemko Medan. Dalam informasi terakhir, kami mendapatkan info ada temuan kelebihan bayar senilai Rp. 11 juta. Khabarnya telah dikembalikan,” kata M Ali Rizza SH MH, belum lama ini.
Menyikapi informasi ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menuding kelebihan bayar atas dana Sosperda yang dikelola Roma US itu menduga adalah kerugian negara yang harus diusut secara tuntas dan menjadi jalan masuk mengusut dalam upaya menyelamatkan uang negara.
“Informasi ini harus dikembangkan oleh Kejari Medan. Jika ditemukan adanya kelebihan bayar dalam penggunaan dana Sosperda bersumber dari uang negara, ini menjadi pintu masuk atas penggunaan dana bagi para anggota lain. Ya semacam pintu masuklah. Kalau ini benar, maka jadi Kotak Pandora. Kalau bisa diselamatkan potensi kerugian negara, tentunya bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Medan,” jabar Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Minggu (31/8/2025).
Belum diperoleh keterangan dari Anggota DPRD Medan Roma US. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (31/8/2025) ke laman Whats Appnya tak direspon. Laman media sosial politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan 2 Kota Medan ini terlihat centang 2.
Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Medan
Sementara, Pada tahun 2023, dalam anggaran Sekretariat DPRD Medan dianggarkan biaya perjalanan dinas ke Dalam Negeri senilai Rp. 55 miliar lebih, namun terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 7,6 miliar. Sekretariat DPRD Medan hanya mampu mengembalikan ke Kas Pemko Medan hanya sekitar Rp. 3,1 miliar saja. Sisanya Rp. 4,4 miliar belum diketahui juntrungannya.
Jabaran ini tertera dalam LHP BPK Sumut No. 43.A/ LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 20 Mei 2024 di halaman 25 yang dijabarkan Penanggungjawab Pemeriksaan BPK Sumut bemarga Panjaitan sebagai Auditor BPK Register Negara No.RNA-19067 yang diterima media ini.
Belum diperoleh keterangan dari Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar. Pejabat ini tak membalas konfirmasi media ini, Minggu (31/8/2025) dilayangkan ke pesan Whats App nya. Ketua DPRD Medan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan juga belum membalas konfirmasi media ini.
Penulis berita : red/relE
Editor : redaksi