Deli Serdang, Postsumatera.id – Kejaksaan diminta mengusut dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Dugaan itu menguat setelah muncul pengakuan dari salah satu pegawai yang namanya tercantum sebagai penerima uang, namun membantah pernah menerima maupun menandatangani dokumen tersebut.
Direktur LSM Rogate, Makmur Sardion Malau, S.H., menjawab wartawan pada Senin, 24 November 2025 mengatakan bahwa temuan tersebut sudah cukup menjadi dasar kuat bagi pihak Kejaksaan untuk turun tangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika seseorang yang namanya dicantumkan sebagai penerima uang mengaku tidak pernah menerima dan tidak pernah menandatangani dokumen, maka indikasinya jelas mengarah kepada dugaan pemalsuan tanda tangan dan korupsi.
“Kalau tidak menerima, berarti ada pemalsuan tanda tangan. Oleh sebab itu, Kejaksaan untuk mengusutnya. Pemerintahan di bawah Kades Amplas Edy Purwanto menunjukkan tidak clean and good government,” tegas Makmur.
Ia juga menilai bahwa bantahan Kepala Desa Amplas terkait dugaan kegiatan fiktif pada penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 tidak cukup kuat, terlebih lagi setelah kades disebut tidak merespons panggilan wartawan usai sebelumnya menyatakan siap untuk melakukan pengecekan ke lapangan bersama.
Makmur yang dikenal dengan sebutan Advokat Rakjel ( Rakyat Jelata ) itu menambahkan, “Jika Kades membantah tudingan kegiatan fiktif tapi tidak lagi mengangkat telepon wartawan, maka patut diduga dugaan korupsi itu akurat. Penerimaan uang yang jumlahnya sedikit saja sudah dipalsukan tanda tangannya, apalagi penggunaan dana lain yang nilainya lebih besar. Tentunya cenderung kuat untuk terjadinya penyimpangan atau korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya membuka dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memastikan apakah ada ketidakwajaran pada alokasi anggaran.
Sementara itu, Kepala Desa Amplas Edy Purwanto membenarkan adanya temuan bahwa salah seorang pegawai Pustu membantah telah menerima uang serta membantah tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. Edy menyebut dana Rp 700 rb tersebut sudah disilpakan (dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Terkait tudingan kegiatan fiktif, Edy menolak anggapan tersebut. Ia menyatakan siap untuk melakukan pengecekan ke lapangan bersama wartawan.
Namun, seminggu setelah memberikan pernyataan itu, Edy Purwanto tidak lagi merespons upaya konfirmasi wartawan. Panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali tidak dijawab, bahkan diduga nomor wartawan telah diblokir.
Hingga berita ini dikirim , belum terdengar pernyataan resmi dari pihak Kecamatan maupun Inspektorat terkait dugaan korupsi tersebut.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi









