Menu

Mode Gelap
Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar Kejari Belawan Proses Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Diatas Rp.200 juta, Kepsek Reny Agustina Membantah, LP3 Minta Kadisdik Nonaktifkan

News

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

badge-check

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah Perbesar

Postsumatera.id Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000. terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

“Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ujar Vanny pada Kamis (7/8/2025).

Lanjutnya, dari beberapa aset yang sudah dilakukan pemblokiran, akan dilakukan pelelangan terhadap aset tersebut senilai Rp 400 Milyar.

“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah),” pungkasnya.

Vanny juga menjelaskan bahwa sebelumnya estimasi kerugian negara sebesar Rp 1.3 Triliun, sehingga dari penyitaan tersebut dapat menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 Triliun.

“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,” tutupnya.

Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Penulis : Andry
Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Bobby Perintahkan Bongkar Cafe  Resahkan Masyarakat

16 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Gubernur Sumut Lantik Lima Pejabat Eselon II

15 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Gubernur dan Wagub Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

14 Agustus 2025 - 20:11 WIB

Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar

14 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Post Popular News