Post Sumatera                            Kejatisu Terima Pembayaran Uang Pengganti Dari Terpidan Pembalakan Liar Adelin Lis Rp.105 M & US$ 2.938.556, Kajati : Upaya Kejaksaan Memulihkan Kerugian Keuangan Negara

 

Kejatisu Terima Pembayaran Uang Pengganti Dari Terpidan Pembalakan Liar Adelin Lis Rp.105 M & US$ 2.938.556, Kajati : Upaya Kejaksaan Memulihkan Kerugian Keuangan Negara

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sebagai upaya dan  dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis dan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus limapuluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat rupiah) dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4, yang dilakukan keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,do Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan, Rabu (3/9/25).

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.

PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada Media bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040,- (seratus Sembilan belas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:  BRI Region 6/Jakarta 1 Perluas Layanan Perbankan Melalui Pembukaan Unit Kerja di 8 Rumah Sakit di Jakarta

Lanjut husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

” sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” sebutnya.

Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis tersebut, husairi menyampaikan kepada media bahwa teman teman media pastinya telah mengetahui dan memiliki informasi terkait hal itu sebab penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat, ujarnya.

Dia  menambahkan, penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutupnya.

 

Penulis berita : rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

MiiTel Kini Mendukung Transkripsi Percakapan dalam 100 Bahasa
40% Petani Sawit Indonesia Hadapi Tantangan Sertifikasi dan Ketertelusuran di EUDR
Rayakan Pernikahan Akhir Tahun Tanpa Khawatir Dana Bersama BRI Flash
Gubernur Sumut Siap Beri Dukungan Usulan Pembangunan Kab. Nias
Forum Wartawan Pemprov Sumut Dikukuhkan, Gubernur Bobby Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas
Gubernur Bobby  Pastikan TKA di Sumut Berjalan Lancar Tanpa Kendala
KAMMI Minta Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atasi Keresahan Masyarakat Atas Maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian
Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 02:41 WIB

MiiTel Kini Mendukung Transkripsi Percakapan dalam 100 Bahasa

Rabu, 5 November 2025 - 02:25 WIB

40% Petani Sawit Indonesia Hadapi Tantangan Sertifikasi dan Ketertelusuran di EUDR

Selasa, 4 November 2025 - 20:46 WIB

Rayakan Pernikahan Akhir Tahun Tanpa Khawatir Dana Bersama BRI Flash

Selasa, 4 November 2025 - 19:36 WIB

Gubernur Sumut Siap Beri Dukungan Usulan Pembangunan Kab. Nias

Selasa, 4 November 2025 - 19:19 WIB

Forum Wartawan Pemprov Sumut Dikukuhkan, Gubernur Bobby Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru