Post Sumatera                            Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice,Gubernur Sumut Gandeng Kejatisu Wujudkan Keadilan yang Humanis

 

Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice,Gubernur Sumut Gandeng Kejatisu Wujudkan Keadilan yang Humanis

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id– Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

Baca Juga:  AMPI Medan Johor Bagi-Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Karena itu, Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dukung Meritokrasi, Kanwil Kemenag Sumut Laksanakan Penilaian Kompetensi PNS
Kimming Yap dari Singapura Masuk Daftar “40 Under 40” 2025 Versi Campaign Asia
Bank Mandiri Buka Livin’ Fest 2025 di Dome Universitas Diponegoro Semarang, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif
KOLTIVA dan Mitra Dukung Sugata Transformasi Rantai Pasok Kakao Berkelanjutan Gender-Carbon
Tol Palimanan–Kanci Dukung Aksesibilitas dan Daya Tarik Wisata Cirebon
Menjawab Tantangan Operasional Logistik Indonesia
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Salurkan Rp3 Miliar TJSL di Indragiri Hulu
BRI Branch Office Gunung Sahari Region 6/Jakarta 1 Jalin Kerja Sama dengan Sozo Skin Kebayoran Jakarta Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 18:21 WIB

Dukung Meritokrasi, Kanwil Kemenag Sumut Laksanakan Penilaian Kompetensi PNS

Selasa, 18 November 2025 - 16:18 WIB

Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice,Gubernur Sumut Gandeng Kejatisu Wujudkan Keadilan yang Humanis

Selasa, 18 November 2025 - 11:30 WIB

Kimming Yap dari Singapura Masuk Daftar “40 Under 40” 2025 Versi Campaign Asia

Selasa, 18 November 2025 - 11:30 WIB

Bank Mandiri Buka Livin’ Fest 2025 di Dome Universitas Diponegoro Semarang, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 18 November 2025 - 08:29 WIB

KOLTIVA dan Mitra Dukung Sugata Transformasi Rantai Pasok Kakao Berkelanjutan Gender-Carbon

Berita Terbaru