Proyek KDM PTPN 2  ‘Merugi’ Rp.1,250 M

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi terkait di Sumatera Utara yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024 sangat mengejutkan jantung publik.

Pasalnya, proyek yang diberi nama Kota Deli Megapolitan (KDM) terindikasi merugi hingga Rp.1,250 Milyar. Seperti dalam laporan tertulis LHP BPK RI yang ditandatangani Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA  sebagai Penanggungjawab Pemeriksa, menemukan Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00;
Dalam LHP tertululis tersebut,  BPK menemukan permasalahan signifikan dalam kerjasama PTPN dengan pihak ketiga dalam membangun kawasan property mewah, yaitu Kota Deli Megapolitan –KDM- di lahan HGU di Sumut.
Dalam temuan LHP BPK terungkap, dalam melaksanakan proyek KDM, PTPN menggandeng perusahaan mitra, yakni PT CKPSN atau PT Ciputra KPSN yang merupakan salah satu entitas anak perusahaan dari PT Ciputra Development Tbk -CTRA.
Untuk melaksakan proyek KDM, PTPN dan PT CKPSN membuat kesepakatan bersama, yakni Master Cooperation Agreement –MCA- yang isinya bahwa PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan –PUP- yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawasan PUP yang dibentuk bersama itu adalah, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial –DMKR- untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis –DMKB- untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri –DMKI- untuk PUP kawasan industri. Masing-masing menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.
Selain itu, dalam MCA yang ditandatangani PTPN dan PT CKPSN itu, juga mengatur soal pentingnya penyusunan Rencana Kinerja Tahunan –RKT-. RKT merupakan dokumen rencana tahunan yang disepakati PTPN II dan PT CKPSN.RKT memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak. Dalam MCA diatur bahwa RKT seharusnya diputuskan kedua belah pihak melalui mekanisme RUPS.
Dari temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut, ditemukan kerjasama PTPN dengan PT CKPSN dalam membangun proyek KDM ini, sama sekali tidak memiliki RKT.Dalam LHP tersebut juga dijelaskan, bahwa BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan PTPN maupun PT CKPSN kepada auditor BPK yang melakukan pemeriksaan.
ada kebohongan
Pada LHP BPK tersebut  juga dijelaskan, bahwa pihak General Manager –GM- PT DMKR telah memberikan informasi bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam proses pembersihan lahan, sehingga pekerjaan hanya fokus pada kegiatan tersebut.Namun pernyataan GM PT DMKR itu ternyata bohong. Sebab, pernyatan GM PT DMKR itu tidak sesuai kondisi lapangan. Karena, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia, sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property yang telah dibangun, walaupun belum dilakukan Akta Jual Beli –AJB- kepada konsumen.
Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung oleh dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya.
Dalam LHP tersebut BPK juga menguraikan, PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo –NDP- selaku anak perusahaan PTPN II, tidak pernah mendapatkan laporan berkala dari PT DMKR.
Padahal, dokumen MCA yang ditandatangani PTPN dan PT DMKR menyatakan bahwa, masing-masing PUP menyampaikan laporan berkala pada tanggal 10 setiap bulan kepada PTPN II dan PT CKPSN. Isi laporannya adalah hasil penjualan produk real estat dari masing-masing PUP.Laporan berkala tersebut akan digunakan para pihak yakni PTPN II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah –PPLWH- HGU, yang akan diterima oleh PTPN II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.
Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan La
Dalam LHP BPK itu juga menjelaskan, bahwa pihak General Manager –GM- PT DMKR telah memberikan informasi bahwa RKT belum disusun karena proyek masih dalam proses pembersihan lahan, sehingga pekerjaan hanya fokus pada kegiatan tersebut.Namun pernyataan GM PT DMKR itu ternyata bohong. Sebab, pernyatan GM PT DMKR itu tidak sesuai kondisi lapangan. Karena, salah satu kawasan residensial di wilayah Helvetia, sudah dibangun. Bahkan PT DMKR sudah menerima pendapatan atas penjualan property yang telah dibangun, walaupun belum dilakukan Akta Jual Beli –AJB- kepada konsumen.
Karena penjualan properti Helvetia tidak didukung oleh dokumen RKT, maka akibatnya PTPN II tidak mengetahui rincian perkiraan pendapatan, luas alokasi penyediaan lahan, dan lain sebagainya.
Terkait temuan LHP BPK tersebut, Mantan Direktur PTPN2, Irwan Perangin angin,dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatssap, Senin (22/4/25), menyampaikan, agar wartawan berkomunikasi dengan HumasPN1 Reg1, Rahmad Kurniawan, atau SEVP Asset PN 1 Reg 1 ex PTPN2.
“Terima kasih atensinya bang Lilik. Untuk hal ini silahkan komunikasi dg Humas Reg1 sdr.Rahmad atau dg pak Ganda SEVP Asset Reg.1 ex PTPN2,” katanya membalas pesan whatsap wqrtawan.
Sementara SEVP Asset PN1 Reg.1 ex PTPN2 Ganda Wiatmaja, hanya mengatakan, ” bng sebentar ya,” katanya, tanpa menyambung pesan whatssapnya.
lain halnya dengan Humas PN1 Reg1, Rahmad Kurniawan, hingga berita ini ditayangkan,Selasa (23/4/25), enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan diatas.

Baca Juga:  Kasatpol PP Taput Timbun Ribuan Paket Sembako, Diduga Untuk Kepentingan Pilkada

Penulis : Tim Redaksi
Editor. : Redaksi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

5 Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas
Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT.
Daop 2 Bandung terus tingkatkan Layanan Angkutan Barang Melalui Sejumlah Setasiun Layanan Ekspedisi
Fasilitas Ramah Disabilitas di LRT Jabodebek Permudah Akses Mobilitas untuk Semua
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang
Lampung Bersatu untuk Pinktober Run 2025 – Event Galang Dana Kanker Payudara Termeriah di Lampung
KAI Daop 8 Surabaya dan Polda Jatim Kolaborasi Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Lewat Video Kreatif
KAI Divre III Palembang Fokus 32 Titik Rawan Antisipasi Mulainya Musim Penghujan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 18:15 WIB

5 Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas

Minggu, 14 September 2025 - 17:56 WIB

Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT.

Minggu, 14 September 2025 - 17:52 WIB

Daop 2 Bandung terus tingkatkan Layanan Angkutan Barang Melalui Sejumlah Setasiun Layanan Ekspedisi

Minggu, 14 September 2025 - 16:46 WIB

Fasilitas Ramah Disabilitas di LRT Jabodebek Permudah Akses Mobilitas untuk Semua

Minggu, 14 September 2025 - 15:53 WIB

Cegah Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang

Berita Terbaru

Nasional

5 Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas

Minggu, 14 Sep 2025 - 18:15 WIB