Medan,PostSumatera.id – Persoalan adanya Kelebihan bayar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada penggunaan APBD 2023 sebesar Rp. 4, 4 miliar, di Sekretariat DPRD Medan, yang menjadi temuan dari LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2024, dan hingga pada LHP BPK tahun 2025 belum juga diselesaikan pengembaliannya ke kas daerah, sangat menjadi perhatian publik.
“Permasalahan kelebihan bayar Rp4,4 miliar belum tuntas. Kelebihan pembayaran yang cukup besar (Rp4,4 miliar lebih) menunjukkan potensi praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas,” ucap salah seorang pengamat anggaran, Elfenda Ananda, kepada wartawan dalam menanggapi pemberitaan dibeberapa media online melalui pesan whatsApp Jumat (12/9/25),
Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp4 Miliar Lebih. Temuan BPK Tahun 2024 (Atas APBD TA 2023):
Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799,00 Baru disetor ke kas daerah: Rp3.177.653.100,00. Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan: Rp4.431.673.699,00.
Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Adapun rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Dalam LHP BPK Tahun 2025 (atas penggunaan APBD 2024), katanya, disebutkan bahwa temuan tahun sebelumnya (2024) masih dalam proses tindak lanjut.
“Ketidak cermatan dan ketidak hati hatian bendahara sekretariat Dewan dalam melakukan pencairan awal dan pemeriksaan saat akhir pelaporan ini menjadi catatan penting agar walikota memberikan peringatan atas persoalan ini. Prinsip keuangan yang transparan, efesien, efektif dan akuntabel harus menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal keuangan, bendahara harus berpegang teguh dengan aturan perundang undangan yang ada,” paparnya.
Jangan sampai tegas Elfenda, ada ruang- ruang yang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Secara administrasi, bagian keuangan secretariat dewan harus melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik terutama adminstrasi pelaporan baik itu kuitansi dan laporan lainnya,”ungkqpnya.
Menurutnya, Ketidakterbukaan pejabat terkait (tidak merespons konfirmasi wartawan) menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga (Secretariat DPRD Medan-red) tersebut. Secara prinsip, Pemko Medan dan DPRD Medan perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terbuka terutama rekomendasi BPK RI untuk pengembalian kelebihan tersebut.
” Memang tidak dijelaskan siapa siapa saja yang harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut, apakah ada anggota dewan priode 2019-2024 yang tidak duduk Kembali juga termasuk yang belum memulangkan, tentunya pihak DPRD harus menagihnya,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, Inspektorat di Pemko Medan Bersama sekretariat DPRD harus gigih menagih kelebihan bayar tersebut agar tidak menjadi beban kinerja yang buruk bagi pemko Medan.
Dampak hukum akan berpotensi segera masuk apabila persoalan ini berlarut larut. Hal ini akan merugikan bagi sipengguna perjalanan dinas dan pemko Medan dan secretariat DPRD.
” Masyarakat dan media berhak terus mengawasi proses ini, karena menyangkut penggunaan uang rakyat. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, utamanya APBD,” tandasnya.
Koordinasi Dengan OPD
Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/25), lewat pesan whatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal. Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya,” Kata Erfin.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.
Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.
Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.
Adapun rincian penjelasan dari penggunaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan BPK perwakilan Sumut ialah :
Bukti pertaggungjawaban hotel/penginapan pada Sekretariat DPRD Medan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi ke pihak hotel diketahui terdapat ketidak sesuaian bukti pertanggungjawaban dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.4.170.173.699,00, yaitu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yangbtidal menginap. Dengan mempertimbangkan 30 % dsri standard harga penginapan kota tempat tujuan sebesar Rp.4.109.273.699,00, dan tarif hotel tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.60.900.000,00.
Kemudian, dalam LHP BPK juga disampaikan biaya transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.261.500.000,00. Dan ada pembayaran atas perjalanan dinas ganda sebesar Rp.6.921.400,00.
BPK juga memaparkan tentang adanya bukti pertanggungjawaban tiket pesawat yangbtidak sesuai dengan identitas pelaksana perjlaanan dinas sebesar Rp.2.709.729,00,serta pembayaran biaya prnginapan melebihi standard satuan harga sebesar Rp.6.372.000,00.
Kondisi tersebut menurut BPK dalam laporan tertulisnya, tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Perpres nomor 33 tahun 2020, tentang tentang standard harga satuan rgional sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 53 thun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standard harga satuan regional.
Peraturan Walikota nomor 40 tahun 2021 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi wali kota, wakil wali kota, ketua, wakil ketua l, anggota DPRD,PNS dan non PNS.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Walikota Medan agar memerintahkan kepala SKPD terkait lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas, serta kemudian agar segera memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024,yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindal lanjut diantaranya soal kelebihan pembayaran brlanja perjalanan dinas.
Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.
Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis berita: red
Editor : redaksi