Deli Serdang, Postsumatera.id – Setelah sempat tidak menghadiri undangan pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho, akhirnya memenuhi undangan penyidik Polresta Deli Serdang.
Menurut informasi dari Kuasa Hukum pelapor, Misran hadir pada Rabu, 29 Oktober 2025, untuk klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan secara bersama kantin Dukcapil Deli Serdang yang dilaporkan oleh seorang pedagang bernama Fatmiyati (64).
“Ya Bang, penyidik memberitahu bahwa Misran Sihaloho sudah hadir pada Rabu kemarin. Beliau diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan perusakan bersama terhadap kantin Dukcapil yang dibangun sendiri atas arahan Kadis sebelumnya dan dikelola oleh klien kami, Fatmiyati,” ujar Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advokat Rakyat Jelata (Rakjel), saat dikonfirmasi, Senin ( 10/11/2025 )
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Makmur menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 15 September 2025. Akibat perusakan itu, Fatmiyati mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan tidak dapat berjualan lagi di lokasi tersebut.
“Kami berharap Polresta Deli Serdang bekerja serius dan profesional agar perkara ini bisa tuntas,” tambah Makmur Malau, yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Gotong Royong.
Sebelumnya, Kasubag Umum Dukcapil Deli Serdang, Ramlah, dan petugas jaga malam bernama Laung, sudah lebih dulu diklarifikasi oleh penyidik terkait kasus yang sama.
Selain dugaan perusakan, Fatmiyati juga sebelumnya menjadi korban pencurian di kantin tempat ia berjualan. Barang-barang miliknya yang berada di kantin tersebut dilaporkan telah dicuri, dan kasus pencurian itu juga sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
“Klien kami sudah lansia, menggantungkan hidup keluarga dari hasil jualan di kantin itu. Tapi sejak larangan dan perusakan itu, ia kini tidak bisa berjualan lagi dan hanya di rumah, hidupnya ditopang oleh anak-anaknya,” jelas Makmur.
Diketahui, Fatmiyati telah berjualan di kantin Dukcapil Deli Serdang sejak tahun 2000. Selama lebih dari dua dekade, beberapa Kepala Dinas sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan keberadaan kantin tersebut. Namun sekitar dua tahun terakhir, Misran Sihaloho disebut melarang Fatmiyati untuk berjualan lagi.
Keluarga Fatmiyati sempat melakukan negosiasi dan telah membayar iuran harian sebesar Rp50 ribu kecuali hari libur. Namun belakangan Misran kembali meminta agar kantin dikosongkan, bahkan melarang Fatmiyati berjualan di area luar kantor.
Karena merasa keberatan dilarang tanpa kompensasi, pihak Fatmiyati menolak permintaan tersebut. Melalui Sekretaris Dukcapil, Christina Helen Siagian, Misran disebut menawarkan kompensasi sebesar Rp3 juta asalkan kantin dikosongkan secara sukarela.
“Dalam pertemuan dengan anak Fatmiyati, Sekretaris Dukcapil mengatakan bila tidak mau mengosongkan, maka akan dikosongkan tanpa kompensasi,” ungkap Makmur.
Menilai tawaran tersebut tidak layak, pihak Fatmiyati menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Dukcapil, dan Satpol PP. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
“Beberapa hari setelah somasi itu, justru terjadi dugaan pencurian dan perusakan terhadap kantin milik Fatmiyati,” pungkas Makmur.
Sementara upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Misran Sihaloho Kadis Dukcapil Deli Serdang pada Rabu, 12 November 2025 terkait klarifikasinya, Sekretaris Christina Helen Siagian pada Kamis 13 November 2025 tentang informasi perannya menyatakan agar Fatmiyati mengosongkan kantin dan Ramlah Kasubag Umum pada Kamis, 13 November 2025 yang disebut bersama Laung jaga malam yang juga telah diklarifikasi penyidik, hingga berita ini dikirim tidak merespon.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi









