Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal

News

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

badge-check

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Hal itu dapat dilihat dari LHP kepatuhan atas pengelolaan kredit PT 7Bank Sumut Eks PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPD Sumut tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Yaitu, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

Pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

Pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS senilai Rp1.500.000.000 terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Selain itu terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13.

Pada monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun, tidak dilakukan secara optimal.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi

2 Juli 2025 - 00:57 WIB

HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

1 Juli 2025 - 22:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi

1 Juli 2025 - 14:42 WIB

Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025 - 20:37 WIB

Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025 - 20:33 WIB

Post Popular News