Menu

Mode Gelap
Gubsu Segera Bangun Pasar Horas Siantar yang Ludes Terbakar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK RI, Gubsu Ingatkan OPD Tetap Pertahankan Gubsu Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol di Batubara Segera Dilakukan

News

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut

badge-check

BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pada Bank Sumut Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Hal itu dapat dilihat dari LHP kepatuhan atas pengelolaan kredit PT 7Bank Sumut Eks PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPD Sumut tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Yaitu, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

Pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

Pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS senilai Rp1.500.000.000 terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

Selain itu terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13.

Pada monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun, tidak dilakukan secara optimal.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Segera Bangun Pasar Horas Siantar yang Ludes Terbakar

16 Juni 2025 - 00:00 WIB

KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar

14 Juni 2025 - 15:30 WIB

KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar

14 Juni 2025 - 15:00 WIB

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Raih Opini WTP ke-11 Kalinya dari BPK RI, Gubsu Ingatkan OPD Tetap Pertahankan

12 Juni 2025 - 22:13 WIB

Post Popular News