Diduga Tak Berizin Pasar Komersil Kelurahan Tanah Medan Marelan Jual Ratusan Stand Seharga Rp 3-5 Jutaan, Lurah Bilang Tak Ada Rekom Tapi Pengelola Raup Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.Id -Di Bulan Ramadhan 1447 H ini, sejak beberapa hari lalu, warga dikejutkan dengan berdirinya ratusan stand dagangan di Pasar Komersil terhampar di bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan. Informasi diperoleh, harga perstand daganganya dipatok antara Rp 3 juta hingga Rp. 5 juta.

Jika diakumulasikan, Pengelola Pasar Komersil di Jalan Marelan Raya Simpang Jalan Marelan Pasar I Rel Lingkungan 3 Kel. Tanara ini meraup ratusan juta rupiah. Jelas nilai yang fantastis.

Pantauan media ini, Selasa (24/2/2026) Pasar Komersil Kel. Tanara diisi dengan pedagang-pedagang aneka barang dagangan dan Hiburan Pasar Malam. Di lokasi itu, terlihat kegiatan pengelola yang saat disambangi mengaku, Stand-Stand di lokasi itu memang disewakan jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 mendatang.

Beberapa pedagang yang menempati Stand kepada media ini, Selasa (24/2/2026) mengaku, membayar sewa stand ke Pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu. Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan. Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.

Baca Juga:  LRT Jabodebek Jaga Komitmen Layanan Ramah Wanita dan Keluarga

Potensi Langgar Hukum

Atas pembukaan Pasar Komersil yang mengelola ratusan stand dengan harga jutaan rupiah perstandnya di Kelurahan itu, tentunya Regulasi harus dipenuhi, misalnua Izin Lingkungan, Kesesuaian Tata Ruang dan memperhatikan dampak nya ke para pedagang lain di sekitar lokasi yang telah berusaha sejak lama. Jika hal tersebut tak diperhatikan, maka berpotensi melanggar hukum yang ada.

Lurah Tanah Enam Ratus Zumirel Ady Shah Putra S.Ak kepada media ini, Selasa (24/2/2026) berjanji akan meninjau Pasar Komersil di wilayah kerjanya itu. Adie sapaan akrab mantan Staff Kecamatan Medan Belawan yang baru 2 hari menjabat Lurah Tanara ini berjanji akan meninjau ke lapangan.

“Terima kasih Pak. Nanti aka kami tinjau ke lapangan ya,” jawabnya via pesan Whats App dari Ponselnya.

Terpisah, mantan Lurah Tanara Syawaludin ST mengaku, Pemerintah Kelurahan Tanara tak ada mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan Pasar Komersil di wilayah itu. Syawaludin yang kini menjabat Lurah Bantan Kecamatan Medan Tembung ini bahkan sudah memberikan himbauan agar pengelola Pasar Komersil Tanara mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

No respon

Belum diperoleh respon dari Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan, Kapolsekta Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Konfirmasi yang dilayangkan, Selasa (24/2/2026) belum direspon para pejabat pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ini.

Sebagaimana diketahui, pembukaan Pasar Komersil di Kelurahan Tanara ini seolah menjadi agenda rutin tiap Bulan Suci Ramadhan. Dampak perdagangan para pengelola toko dan dampak kemacetan menjadi masalah serius yang harus mendapatan perhatian pemerintah atas beroperasinya Pasar Komersil itu.

Penulis : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Sumut Kebut Perbaikan Infrastruktur SDA Rusak Akibat Bencana
DPC PSI Percut Sei Tuan Rayakan HUT RI ke 81 Sekaligus Peresmian Kantor Sekretariat
Kasus Penghentian Penyelidikan Perusakan Kantin Dukcapil Deli Serdang Berujung Laporan ke Propam Polda Sumut
Buka Rangkaian Perjalanna di Pulau Sumatera, Film Berjudul ‘Istimewa’ Sapa Penonton di Kota Medan
Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Pemprov Sumut Kebut Perbaikan Infrastruktur SDA Rusak Akibat Bencana

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:08 WIB

DPC PSI Percut Sei Tuan Rayakan HUT RI ke 81 Sekaligus Peresmian Kantor Sekretariat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Kasus Penghentian Penyelidikan Perusakan Kantin Dukcapil Deli Serdang Berujung Laporan ke Propam Polda Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Buka Rangkaian Perjalanna di Pulau Sumatera, Film Berjudul ‘Istimewa’ Sapa Penonton di Kota Medan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Senin, 24 Agu 2026 - 19:54 WIB

Sumatera Utara

Gubernur Bobby Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:13 WIB