Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Dr. Resien, S.E., M.Pd. tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari Disnaker Deli Serdang pada Kamis (3/9/2026) terkait mediasi Tripartit antara pelapor Dameaty Sinaga dengan pihak Yayasan atau SMA Methodist itu, sementara Dameaty Sinaga sudah menunggu sejak pukul 09. 00 hingga pukul 11.30 WIB.

Dikonfirmasi, mengapa Kepala Sekolah tidak hadir, Mediator dari Disnaker Florentinus Feriandi Tarigan, SAB (Mediator HI) menyatakan alasan sakit.dan alasan pihak Yayasan tidak datang belum diketahui.

Dengan tidak hadirnya Pihak Yayasan maupun Kepala Sekolah diperoleh informasi akan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Dameaty Sinaga, Makmur Malau, S.H, dari Kantor Hukum Gotong Royong yang datang bersama Dameaty Sinaga mengatakan Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa, Resien sebelumnya telah memberitahukan kepada Dameaty Sinaga tidak akan mengajar lagi di bulan Juli 2026.

Pemberhentian Dameaty Sinaga tidak dilakukan dengan surat pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, serta tidak mendapatkan kompensasi apapun. Bahkan pihak sekolah menghapus Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) tanpa sepengetahuan Dameaty yang mengakibatkan namanya terhapus sebagai guru dari Dapodik Sekolah sertatidak bisa mengajukan dana sertifikasi dan kesempatan mengikuti program atau fasilitas pemerintah saat itu.

Lanjut Makmur Malau, S.H., selama ini pihak Yayasan hampir setiap tahun melakukan kontrak atau surat perjanjian kerja berulang dengan Dameaty Sinaga dimana surat perjanjian kerja itu tidak pernah diberikan salinannya oleh pihak Yayasan kepada klien kami dan di surat perjanjian itu disebut guru bukan tenaga kerja.

Dikatakan Makmur Malau, S.H., apa yang dilakukan oleh pihak Yayasan itu merupakan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja dan berlangsung puluhan tahun, bahwa karena guru swasta berdasarkan UU no 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja adalah tenaga kerja guru swasta menurut UU Tenaga Kerja bukanlah tenaga kerja musiman atau sampingan .

Dameaty sudah mengajar sejak tahun 1997 di Perguruan itu tetapi tidak dianggap staf atau tenaga tetap dan upah selama ini di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah dimana ketentuan UMR sudah ditetapkan dan berlaku sebelum tahun 1997.

Baca Juga:  Wujudkan Cinta dalam Pernikahan Impian dengan BRIFlash dari BRI Finance

“Karena pihak Yayasan telah melakukan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja, klien kami mengajukan penyelesaian perselisihan kepada Disnaker Deli Serdang dengan tuntutan klien kami dinyatakan pegawai tetap dan kekurangan upah / gajinya selama ini serta pesangon karena pemutusan hubungan kerja agar diberikan pihak Yayasan sesuai ketentuan UU,” ujar Makmur.

“Kami telah mengajukan somasi tiga kali ke pihak Yayasan tapi tidak digubris. Itulah dasarnya kami mengajukan penyelesaian perselisihan (Tripartit) ini. Sebelumnya kami telah melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Sumut, tetapi Disnaker Sumut melalui surat tanggal 5 Maret 2016 menyatakan Yayasan itu tidak melakukan pelanggaran terhadap pengupahan karena skala usahanya usaha Mikro yang dapat disepakati membayar upah tidak sesuai UMR. Disnaker Sumut mengacu pada pasal 36 PP no 35 tahun 2021 sementara Klien kami sudah mengajar sejak tahun 1997 jauh sebelum PP itu keluar. Surat yang menyatakan Yayasan tidak melakukan pelanggaran pengupahan itu dengan alasan usaha mikro kami nilai tidak netral karena tidak ada kesepakatan dengan klien kami tentang besar upah dan klien kami tidak pernah di verivikasi terkait hal itu oleh pihak Disnaker Sumut tetapi hanya sepihak .Kami akan terus melakukan upaya untuk memperjuangkan hak hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” ujar Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat pembela Rakyat Jelata ( Rakjel ) karena memiliki empati terhadap rakyat jelata yang butuh pendampingan atau bantuan hukum itu.

Sementara raut wajah Dameaty terlihat tetap ceria dan tampak semangat dan mengamini apa yang disampaikan Makmur Malau ,S.H.

Resien Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Welson Siur yang menurut informasi selaku Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Senin (7/9/2026) hingga berita dikirim tidak merespon.(Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal
Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan
Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik
Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta
Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda
Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Dugaan Sengkarut Pengadaan Smart board & CCTV di Disdikbud Medan Jadi Peringatan Keras Bagi Walikota Medan
Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:38 WIB

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda

Berita Terbaru