Medan, Postsumatera.id – drg. Fradina Nasution warga Percut Sei Tuan Deli Serdang, terkejut ketika pada 13 Februari 2023 lalu mendapat surat peringatan untuk membayar cicilan dari Bank Sumut Pakam karena tidak pernah mengajukan kredit ke Bank tersebut.
Ternyata setelah ditelusuri, jaminan pinjamannya sertifikat tanah no 2021 miliknya sendiri. Hal itu dikatakan Makmur Malau,S.H., selaku Kuasa Hukum drg. Fradina belum lama ini.
drg.Fradina menanyakan kepada ibunya Marinah dimana sertifikat tanahnya. Marinah menjawab diberikan kepada Jhems sebagai agunan karena meminjam uang kepadanya sebesar Rp 5 juta untuk membayar biaya kuliahnya.
“Tanpa sepengetahuan Marinah (ibu Fradina), sertifikat itu dijadikan jaminan pinjaman KUR Rp 350 juta ke Bank Sumut,” ujar Makmur Malau.
Dikatakan Makmur Malau, S.H., drg. Fradina mencurigai adanya pemalsuan data pribadi, baik KK maupun KTP dan identitas lainnya.
“Ada orang yang menyamar jadi dirinya yang menanda tangani pengajuan kredit, juga kecurigaan melakukan survey yang tidak benar (fiktif) karena untuk mendapatkan KUR harus ada usaha sedangkan drg. Fradina tidak punya usaha dan kuat kecurigaan adanya persekongkolan pihak Bank dengan seseorang yang mengajukan pinjaman,” kata Makmur Malau.
drg.Fradina kemudian ke Bank Sumut Pakam untuk bertemu Kacab untuk menyampaikan komplain dan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman namun tidak ketemu.
Setelah itu, surat peringatan tagihan tidak pernah lagi dibuat Bank Sumut.
Karena merasa tidak pernah ajukan kredit dan data pribadinya dipalsukan akhirnya drg. Fradina didampingi Kuasa Hukum Makmur Malau, S.H membuat laporan ke Poldasu tanggal 22 April 2026 tercatat dengan No:STTLP/B/628/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan terlapor berinisial JRDS dan ES Kacab Bank Sumut Pakam dkk dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 jo pasal 391, 392 KUHP jo pasal 35 UU no 1 tahun 2024 tentang ITE jo pasal 66 dan 68 UU no 27 tahun 2012 tentang perlindungan data pribadi.
Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat Pembela Rakyat Jelata itu, perkara itu telah ditangani Ditreskrimsus Poldasu dan telah memberikan SP2HP tanggal 11 Agustus 2026 yang menjelaskan penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, orang tua pelapor, terlapor, Kacab PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam dan Account Oficer PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam.
Selain itu Marinah ibu drg. Fradina juga telah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dimana Ombudsman menyatakan PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam melakukan Fraud (kesalahan).
Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Kacab Bank Sumut yang disebut bernama Gamma untuk mengetahui bagaimana menghubungi ES (terlapor) Kacab Bank Sumut yang sudah pensiun, menurut security tidak di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya mengkonfirmasi kepada terlapor ES dan JRDS dikarenakan alamat dan nomor kontak belum didapat.
drg.Fradina pada Senin (19/10/2026) di Medan mengatakan terkait laporannya berharap namanya dipulihkan tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank Sumut dan sertifikat tanahnya dikembalikan. Penyidik agar bekerja secara profesional karena kasus ini sudah mengganggu waktu untuk bekerja dan berkegiatan. (Nikson Sinaga)







