Post Sumatera                            Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

 

Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Diduga Rekayasa BAP Kasus Korupsi di Dinas PMD, Permak Sumut Minta Kajati Periksa Oknum Jaksa Kejari Padangsidempuan
M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang
Gubernur Sumut Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil
Gubernur Bobby Apresiasi Petani Hutan, Penopang Ekonomi dan Kelestarian Alam Sumut
Petani Deli Serdang Mengeluh Pupuk Subsidi Diatas HET dan Berlangsung Bertahun-Tahun
Dua Tersangka Yang Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Segera Disidang
Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi LRT di Sumsel, Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Kelas 1 Palembang
Kaldera Toba Kembali Dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Sumut Ajak Terus Jaga Bersama
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:52 WIB

Diduga Rekayasa BAP Kasus Korupsi di Dinas PMD, Permak Sumut Minta Kajati Periksa Oknum Jaksa Kejari Padangsidempuan

Senin, 15 September 2025 - 14:46 WIB

M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

Rabu, 10 September 2025 - 20:02 WIB

Gubernur Sumut Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil

Rabu, 10 September 2025 - 19:19 WIB

Gubernur Bobby Apresiasi Petani Hutan, Penopang Ekonomi dan Kelestarian Alam Sumut

Rabu, 10 September 2025 - 11:06 WIB

Petani Deli Serdang Mengeluh Pupuk Subsidi Diatas HET dan Berlangsung Bertahun-Tahun

Berita Terbaru

Nasional

Pentingnya Punya Dana Lebih untuk Renovasi Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:04 WIB

Nasional

MIND ID Jadi Bagian Dari Penggerak 26,9% Ekonomi Nasional

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:19 WIB