Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprovsu Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Sumut Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria

News

Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel

badge-check

Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Waduh bak penampungan limbah milik PT. Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 di Jalan Pulau Pini, Desa Sempali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin 28 Juni 2025.

Pengamatan wartawan dilokasi, KLHK menempelkan spanduk dengan tulisan peringatan area ini dalam pengawasan pejabat lingkungan hidup.

Humas PT jui Shin Haposan Siallagan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis 3 Juli 2025 membenarkan dalam pemeriksaan KLHK. “Iya bang, dalam pemeriksaan KLHK,”ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai penghentian pengelolaan limbah PT. Jui Shin, masih menunggu informasi dari KLHK. “Gak bisa disimpulkan seperti itu, kita tunggu saja hasil dari KLHK,”ujarnya.

Sementara, Humas PT. KIM Niko Pardamean yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 4 Juli 2025 menyampaikan, pihaknya hanya sebagai pengelola kawasan industri.

“PT KIM selaku pengelola kawasan industri mendukung langkah yang diambil dalam hal lingkungan hidup sesuai dengan undang2 yang berlaku,”balasnya.

“PT KIM sebagai pengelola melakukan evaluasi terkait pencemaran lingkungan dan memberikan surat peringatan (ditembuskan ke DLH) untuk sanksi diberikan oleh GAKKUM KLHK,”tambahnya.

Sedangkan Kepala Gakum KLKH Sumut Hari Novianto saat dihubungi via WhatsApp tak menjawab pesan yang dikrim.

Sementara itu, anggota Komisi XII, Ade Jona Prasetyo mengatakan, sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal limbah pabrik yang mencemari pemukiman warga yang ada di sekitar KIM.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon itu juga menyoroti keluhan nelayan yang telah banyak mengalami kerugian karena perairan tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik yang beroperasi di KIM.

Bahkan aroma bau dari limbah itu kerap tercium warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Ketua DPD Gerindra Sumut tersebut berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Penulis berita : red/rel/tim

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Sumut Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprovsu

4 Juli 2025 - 23:13 WIB

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

3 Juli 2025 - 21:49 WIB

Audit BPK Tahun 2024, Ada Temuan Rp.101 M Lebih di Dinas PUPR Prov Sumut

3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Lima Hari Sekolah  Diterapkan Tahun Ini, Gubernur Sumut Tekankan Peran Orang Tua

3 Juli 2025 - 20:19 WIB

Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Sumut Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Konflik Agraria

3 Juli 2025 - 18:10 WIB

Post Popular News