Alamak, Bak Penampungan Limbah PT Juin Shin di Segel

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Waduh bak penampungan limbah milik PT. Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2 di Jalan Pulau Pini, Desa Sempali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin 28 Juni 2025.

Pengamatan wartawan dilokasi, KLHK menempelkan spanduk dengan tulisan peringatan area ini dalam pengawasan pejabat lingkungan hidup.

Humas PT jui Shin Haposan Siallagan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis 3 Juli 2025 membenarkan dalam pemeriksaan KLHK. “Iya bang, dalam pemeriksaan KLHK,”ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya lebih lanjut mengenai penghentian pengelolaan limbah PT. Jui Shin, masih menunggu informasi dari KLHK. “Gak bisa disimpulkan seperti itu, kita tunggu saja hasil dari KLHK,”ujarnya.

Sementara, Humas PT. KIM Niko Pardamean yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 4 Juli 2025 menyampaikan, pihaknya hanya sebagai pengelola kawasan industri.

“PT KIM selaku pengelola kawasan industri mendukung langkah yang diambil dalam hal lingkungan hidup sesuai dengan undang2 yang berlaku,”balasnya.

Baca Juga:  Bittime Luncurkan Perpetual Futures, Membuka Akses Perdagangan Futures yang Fleksibel dan Teregulasi

“PT KIM sebagai pengelola melakukan evaluasi terkait pencemaran lingkungan dan memberikan surat peringatan (ditembuskan ke DLH) untuk sanksi diberikan oleh GAKKUM KLHK,”tambahnya.

Sedangkan Kepala Gakum KLKH Sumut Hari Novianto saat dihubungi via WhatsApp tak menjawab pesan yang dikrim.

Sementara itu, anggota Komisi XII, Ade Jona Prasetyo mengatakan, sidak dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat soal limbah pabrik yang mencemari pemukiman warga yang ada di sekitar KIM.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon itu juga menyoroti keluhan nelayan yang telah banyak mengalami kerugian karena perairan tempat mereka mencari nafkah tercemar limbah yang diduga berasal dari pabrik yang beroperasi di KIM.

Bahkan aroma bau dari limbah itu kerap tercium warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Ketua DPD Gerindra Sumut tersebut berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Penulis berita : red/rel/tim

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko
Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express
Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square
Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans
Cuti Bersama Lebaran 2026: Saatnya Menyusun Rencana Liburan
KTI dan PJT II Bersinergi Lestarikan Lingkungan Lewat Aksi Bersih Sungai Cikoneng di Padarincang
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:38 WIB

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Maret 2026 - 10:57 WIB

Solusi Kirim Paket ke Luar Negeri melalui Jaringan Cabang Airway Express

Senin, 9 Maret 2026 - 10:45 WIB

Bantuan Bagi Anak Penyandang Kanker dalam Rangkaian Safari Ramadan MIND ID

Senin, 9 Maret 2026 - 09:25 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Lokomotive Ramadhan Festival 2026 di Bambu Kuning Square

Senin, 9 Maret 2026 - 06:31 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, KAI Logistik Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas Railfans

Berita Terbaru

News

Value Meal Add-On After Sundown at Karaoke Manekineko

Senin, 9 Mar 2026 - 15:38 WIB