Deli Serdang, Postsumatera id – Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dituding tidak memiliki itikad baik karena mangkir alias tidak menghadiri panggilan sidang klarifikasi ke II dari Disnaker Deli Serdang pada Rabu (16/9/2026) terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga selaku guru yang diberhentikan tanpa kompensasi dengan pihak Yayasan atau SMA Methodist Tanjung Morawa itu.
Menurut Makmur Malau, S.H.,Kuasa Hukum Dameaty Sinaga saat menunggu di ruang sidang klarifikasi Disnaker Deli Serdang, pihak Yayasan maupun SMA Methodist tidak memiliki itikad baik karena sudah dua kali panggilan tapi tidak hadir.
Sebelumnya sudah tiga kali disomasi Kantor Hukum Gotong Royong tidak diindahkan dan kini dua kali di panggil oleh Disnaker Deli Serdang, mereka tetap tidak hadir.
“Mereka bergerak dibidang pendidikan tetapi tidak menghormati pemerintah. Bagaimana mereka bisa mengajarkan kepada anak didik untuk taat pada aturan kalau mereka sendiri tidak melaksanakannya,” kata Makmur Malau,S.H.
Dikatakan Makmur Malau, agenda sidang ke II hari ini, kedua belah pihak dibutuhkan keterangan dalam proses penyelesaian hubungan industrial, tetapi menjadi gagal karena pihak Yayasan dan SMA Methodist mangkir sehingga sesuai ketentuan diberi kesempatan sidang satu kali lagi.
Lanjut Direktur Kantor Hukum Gotong Royong yang dikenal dengan sebutan Advocat Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) itu, Yayasan itu dinilai tidak memiliki sisi kemanusiaan.
“Guru yang sudah mengabdi puluhan tahun yaitu sejak tahun 1997 ,jangankan diberi penghargaan atas pengabdiannya tetapi diberhentikan tanpa surat, hanya diberitahu secara lisan. Selain upah yang minim, mereka sesuka hatinya mengurangi jam mengajar gurunya terutama yang vokal atau berani protes, sehingga untuk memenuhi jam kerja sesuai syarat mendapatkan dana sertifikasi, guru itu harus bersusah payah mencari jam mengajar di sekolah lain,” ungkapnya.
Makmur juga membeberkan guru yang terlambat hadir didenda sementara kalau ada tugas tambahan di luar mengajar baik dari sekolah ataupun program pemerintah tidak ada reward.
“Yang paling sadis pihak sekolah mengamputasi hak Dameaty Sinaga untuk mengajukan dana sertifikasi saat itu dengan menghapus Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) nya tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.
“Patut diduga ada pelanggaran pelanggaran di perguruan yang dikelola Yayasan ini. Diharapkan instansi terkait untuk monitoring terhadap Yayasan ini,” ujar Malau, S.H.
Sementara permasalahan Dameaty dengan pihak Yayasan dan Perguruan SMA Methodist ini sebelumnya telah diupayakan konfirmasi kepada Resien selaku Kepala Sekolah SMA Tanjung Morawa, Welson Siur selaku Pembina Perguruan dan Nahesjoen baik melalui saluran wa maupun mendatangi Kantor Yayasan namun tidak pernah dapat tanggapan. (Nikson Sinaga)












