Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Makmur Malau, SH., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong menyatakan Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia berdasarkan informasi yang disampaikan Disnaker Sumut, Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai PP no 35 tahun 2021 pasal 36 usahanya skala mikro yang dikecualikan dengan kesepakatan membayar upah di bawah UMR bukan merupakan pelanggaran, Kamis (3/9/2026).

“Menjadi pertanyaan benarkah Yayasan yang disebut mengelola sekolah untuk tingkatan TK,SD,SMA ,SMK dan tingkatan lainnya itu dalam menyajikan berkas pendukung untuk skala usaha mikro sesuai fakta, karena informasi yang kami peroleh uang sekolah di Perguruan itu sekira di atas Rp 500 ribu per bulan dengan jumlah murid diperkirakan di atas 800 orang,” kata Makmur.

Kalau merujuk PP no 7 tahun 2021, kategori usaha mikro yaitu omzet maksimal Rp 2 milliar per tahun dan aset maksimal 1 milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kalau menghitung jumlah uang sekolah yang rata rata di atas 500 RB per bulan jelas omzet Yayasan atau Perguruan itu di atas Rp 2 milliar per tahun.

“Apakah tujuan mereka hanya untuk menghindari pembayaran upah di bawah UMR atau ada tujuan lain. Kami berharap agar instansi terkait atau APH menelisik atau mengusutnya. Karena klien kami Dameaty yang diberhentikan mengajar di SMA Methodist Tanjung Morawa bulan Juli tahun 2006 tidak diberikan kompensasi apapun. Pihak Yayasan dalam perjanjian kerja menyebut Dameaty selaku guru swasta bukan tenaga kerja, pihak Yayasan melakukan kontrak berulang dan memberi upah di bawah UMR yang kami nilai merupakan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja dan sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional

Lanjut Makmur Malau, S.H. yang dikenal dengan sebutan Advocat pembela Rakyat Jelata itu sebelum pemberhentiannya pihak Sekolah dengan sadisnya menghapus Satuan Administrasi Pangkalan Satminkal (Satminkal) Dameaty sehingga namanya terhapus sebagai guru di Dapodik Sekolah. Bukan hanya itu pihak Sekolah sesuka hatinya mengurangi jam belajar guru yang berakibat syarat jam mengajar untuk dapat dana sertifikasi terhambat.

“Terkait informasi sumber, pengelolaan dana BOS di Perguruan itu kurang transparan. Ya itu, upah di bawah UMR, Satminkal dihapus ,ini bisa petunjuk bahwa patut diduga ada pelanggaran lain di Perguruan itu. Pihak Kejaksaan agar usut pengelolaan dana BOS di Sekolah itu,” ujar Makmur Malau yang juga pemerhati anti korupsi dan tokoh muda nasionalis di Sumut itu.

Resien, Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Welson Siur yang disebut Pembina Perguruan Methodist Tanjung Morawa yang nomor hpnya diberikan sumber, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita dikirim tidak menanggapi. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal
Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan
Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik
Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta
Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda
Gubernur Sumut Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut
Dugaan Sengkarut Pengadaan Smart board & CCTV di Disdikbud Medan Jadi Peringatan Keras Bagi Walikota Medan
Awali Tugas, Kapolda Sumut Bawa Jajaran PJU Kunker ke Kejati Sumut

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:38 WIB

15 Pejabat Bapenda Prov Sumut Dilantik, Pj Sekda : Terus Gali Potensi PAD Dngan Optimal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Aswas Kejati Sumut Bantah Diamankan Tersangkut Proyek, Forwaka Sumut : Jangan Rusak Karakter Pejabat Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Kakan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor Ratusan Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Merasa Tak Pernah Ajukan Kredit di Bank Sumut, Seorang Dokter Gigi Lapor ke Polda

Berita Terbaru