Wassidik Ditreskrimum Poldasu Tangani SP3 Kasus dugaan Perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Wassidik Ditreskrimum Poldasu tangani laporan penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan secara bersama kantin di areal Dukcapil Deli Serdang.

Hal tersebut dikatakan Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H., kuasa hukum korban Fatmiyati.

“Bidpropam Poldasu melalui surat tanggal 4 September 2026 mengatakan laporan pengaduan (Dumas) atas penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan secara bersama kantin di areal Dukcapil Deli Serdang ditangani Bagian Wassidik Ditreskrimum untuk suvervisi dan asistensi,” ujarnya.

Dikatakan Makmur Malau, S.H., kasus itu dihentikan penyelidikannya oleh Polresta Deli Serdang pada 9 Juni 2026 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,karena tidak mendapatkan ijin Bupati sesuai Permendagri no 19 tahun 2016, yang mempersyaratkan pengelolaan lahan milik daerah dilaksanakan pengguna barang (Kadis) harus seijin Bupati.

“Bangunan kantin itu diakui bukan merupakan aset Pemkab. Dibangun Fatmiyati atas biaya sendiri dan disuruh serta disetujui Mahruzar Kadis Dukcapil saat itu,” kata Makmur.

“Klien kami gak tahu aturan itu dan tidak diberitahu. Aturan itu berlaku untuk internal mereka. Sebelum Misran Sihaloho Kadis Dukcapil yaitu Mahruzar dan Gustur, tidak ada keberatan atas pembangunan atau jualan di Kantin Dukcapil, hanya Misran Sihaloho yang larang jualan setelah beliau Kadis,” ungkap Makmur

Lanjut Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan Advocat rakyat jelata itu menuding bahwa penghentian penyelidikan itu mengada ada.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Panggil Plt Kadis Dukcapil, Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Perusakan Secara Bersama Kantin

“Penyidik tidak netral dan profesional. Kami menilai penghentian itu tidak sah. Itulah sebabnya kami buat laporan ke Bidpropam. Kami berharap laporan kami cepat diproses dan dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh korban pelapor dan kuasa hukum,” katanya.

“Laporan pengaduan ke Bidpropam, kami kirim tanggal 27 Juli 2026 dan sebelum surat Bidpropam Poldasu tanggal 4 September itu, Divpropam Mabes Polri tanggal 10 Agustus juga telah menjawab surat kami bahwa penghentian penyelidikan kasus ini akan ditangani Wassidik Poldasu. Selanjutnya Bidpropam Poldasu memberikan surat tanggal 4 September menyatakan bahwa laporan pengaduan /Dumas itu ditangani Wassidik Ditreskrimum Poldasu. Terkait laporan itu kami melaporkan penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim AKP Marvel Stevanus. Perusakan secara bersama itu terjadi tanggal 12 September 2025, pelapornya klien kami Fatmiyati selaku korban dan terlapor Misran Sihaloho, dkk dimana saat itu Misran Sihaloho menjabat Kadisdukcapil Deli Serdang,” ujar Makmur Malau.

Sementara itu sebelumnya Penyidik Maruli Tua dan AKP Marvel Stevanus Kasatreskrim Polresta Deli Serdang yang tangani dan hentikan kasus itu telah dikonfirmasi melalui saluran whatsapp namun tidak respon hingga berita ini diterbitkan. (Nikson Sinaga)

4 tanggapan untuk “Wassidik Ditreskrimum Poldasu Tangani SP3 Kasus dugaan Perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang”

  1. Penanganan SP3 kasus dugaan perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang perlu disertai penjelasan yang transparan agar publik memahami dasar penghentian perkaranya. Semoga prosesnya tetap objektif dan sesuai ketentuan hukum.

  2. Penanganan SP3 oleh Wassidik Ditreskrimum Poldasu dalam kasus dugaan perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang perlu disertai penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami dasar penghentian perkara tersebut. Semoga seluruh prosesnya tetap mengedepankan fakta dan rasa keadilan.

  3. Penanganan SP3 oleh Wassidik Ditreskrimum Poldasu dalam kasus dugaan perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang perlu disertai penjelasan dasar hukum dan alasan penghentian perkara secara terbuka. Publik juga perlu mengetahui apakah seluruh pihak terkait telah diperiksa secara menyeluruh.

  4. Penanganan SP3 oleh Wassidik Ditreskrimum Poldasu dalam dugaan perusakan bersama di Kantin Dukcapil Deli Serdang perlu disampaikan secara transparan agar alasan dan dasar hukumnya dipahami publik. Semoga prosesnya tetap objektif serta memberi kepastian bagi semua pihak yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bobby Nasution : Gerindra Adalah Rumah Yang Tepat Mencapai Cita-Cita Bangsa Indonesia
Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Bobby Nasution : Gerindra Adalah Rumah Yang Tepat Mencapai Cita-Cita Bangsa Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gubernur Bobby Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:03 WIB