Temuan BPK Rp.4,4 M Duit perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut : Proses Penyelidikan di Pidsus

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.id – Adanya Kelebihan bayar dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada penggunaan APBD 2023 sebesar Rp. 4, 4 miliar, di Sekretariat DPRD Medan, yang menjadi temuan dari LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2024, dan hingga pada LHP BPK tahun 2025 belum juga diselesaikan pengembaliannya ke kas daerah, telah masuk babak baru.

Babak baru dimaksud tak lain ialah, persoalan tersebut talah masuk dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, kepada wwrtawan membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, persoalan anggaran perjalanan dinas Rp.4,4 M, di Sekretariat DPRD Medan, saat ini sedang proses penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

” Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang,” ungkap Husairi menjawab konfirmasi wartawan, lewat pesan whatsapp, Snin (15/9/25).

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan kelebihan bayar Rp4,4 miliar belum tuntas. Kelebihan pembayaran yang cukup besar (Rp4,4 miliar lebih) menunjukkan potensi praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ungkapan itu disampaikan salah seorang pengamat anggaran, Elfenda Ananda, kepada wartawan dalam menanggapi pemberitaan dibeberapa media online melalui pesan whatsApp Jumat (12/9/25),
Dipaparkannya, Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp4 Miliar Lebih. Temuan BPK Tahun 2024 (Atas APBD TA 2023).

Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799,00 Baru disetor ke kas daerah: Rp3.177.653.100,00. Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan: Rp4.431.673.699,00.
Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Adapun rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Baca Juga:  Hindarkan ASN dari Judol, Gubernur Bobby Nasution Akan Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

Dalam LHP BPK Tahun 2025 (atas penggunaan APBD 2024), katanya, disebutkan bahwa temuan tahun sebelumnya (2024) masih dalam proses tindak lanjut.

Jangan sampai tegas Elfenda, ada ruang- ruang yang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Secara administrasi, bagian keuangan secretariat dewan harus melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik terutama adminstrasi pelaporan baik itu kuitansi dan laporan lainnya,”ungkapnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/25), lewat pesan whatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal. Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya,” Kata Erfin.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.

Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.

Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.

Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.

 

Penulis berita : red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB