Post Sumatera                            Temuan BPK Rp.4,4 M Duit perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut : Proses Penyelidikan di Pidsus

 

Temuan BPK Rp.4,4 M Duit perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Kasi Penkum Kejati Sumut : Proses Penyelidikan di Pidsus

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.id – Adanya Kelebihan bayar dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada penggunaan APBD 2023 sebesar Rp. 4, 4 miliar, di Sekretariat DPRD Medan, yang menjadi temuan dari LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2024, dan hingga pada LHP BPK tahun 2025 belum juga diselesaikan pengembaliannya ke kas daerah, telah masuk babak baru.

Babak baru dimaksud tak lain ialah, persoalan tersebut talah masuk dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, kepada wwrtawan membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, persoalan anggaran perjalanan dinas Rp.4,4 M, di Sekretariat DPRD Medan, saat ini sedang proses penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang,” ungkap Husairi menjawab konfirmasi wartawan, lewat pesan whatsapp, Snin (15/9/25).

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan kelebihan bayar Rp4,4 miliar belum tuntas. Kelebihan pembayaran yang cukup besar (Rp4,4 miliar lebih) menunjukkan potensi praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ungkapan itu disampaikan salah seorang pengamat anggaran, Elfenda Ananda, kepada wartawan dalam menanggapi pemberitaan dibeberapa media online melalui pesan whatsApp Jumat (12/9/25),
Dipaparkannya, Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp4 Miliar Lebih. Temuan BPK Tahun 2024 (Atas APBD TA 2023).

Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799,00 Baru disetor ke kas daerah: Rp3.177.653.100,00. Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan: Rp4.431.673.699,00.
Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Adapun rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Baca Juga:  Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional

Dalam LHP BPK Tahun 2025 (atas penggunaan APBD 2024), katanya, disebutkan bahwa temuan tahun sebelumnya (2024) masih dalam proses tindak lanjut.

Jangan sampai tegas Elfenda, ada ruang- ruang yang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Secara administrasi, bagian keuangan secretariat dewan harus melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik terutama adminstrasi pelaporan baik itu kuitansi dan laporan lainnya,”ungkapnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/25), lewat pesan whatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal. Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya,” Kata Erfin.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.

Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.

Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.

Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.

 

Penulis berita : red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028
Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati
Direktur Utama KAI Evaluasi Kinerja LRT Jabodebek: Keselamatan dan Keandalan Layanan Jadi Fokus Utama
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kampung Ceria Anak Merdeka 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 November 2025 - 00:12 WIB

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar

Minggu, 2 November 2025 - 22:45 WIB

Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!

Minggu, 2 November 2025 - 22:32 WIB

Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028

Berita Terbaru

News

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 Nov 2025 - 03:12 WIB

News

Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?

Senin, 3 Nov 2025 - 00:12 WIB