Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Atas Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostSumatera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.

Penetapan status ini dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.

Baca Juga:  Pelantikan IKANAS Sumut, Bobby Nasution Tekankan Tiga Kunci Organisasi Maju

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.

Melalui keputusan tersebut, Gubernur menugaskan perangkat daerah terkait untuk:

1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.
2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.
3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.
4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.

Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.

Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.

Penulis : Rel

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB