Post Sumatera                            APH Diminta Tindak Lanjuti LHP BPK di Bank Sumut

 

APH Diminta Tindak Lanjuti LHP BPK di Bank Sumut

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan PostSumatera.id – Kebobrokan sistem perbankan PT Bank Sumut mulai terkuak. Hal itu terjadi mulai dari pemberian kredit kepada debitur tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, transaksi fiktif, penipuan dan penggelapan aset nasabah PT Bank Sumut hingga mengundang protes keras dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARSUT), Misnarydi S.Psi mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan LHP BPK RI di Bank Sumut.

“Pemberian kredit kepada debitur harus memakai prinsip kehati-hatian, tidak boleh hanya karena kedekatan. Apa yang terjadi pada PT Bank Sumut, diduga malah sebaliknya. Kita menduga Kinerja Dirut PT Bank Sumut sangat buruk,” ujar Misnarydi yang dimintai tanggapannya kepada media, Rabu (26/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan kredit macet PT Bank Sumut tersebut telah menjadi temuan BPK Perwakilan yang merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet.

Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 – 2022.

BPK menyebut, permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet, yaitu pada pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000.

Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000.

Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG sebesar Rp3.275.000.000.

Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000.

Pemberian dua fasilitasi kredit SPK kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Pemberian kredit itu terjadi pada kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF.

Pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha.

Pemberian kredit umum sebesar Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM.

Baca Juga:  KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS sebesar Rp1.500.000.000.

Selain itu, terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit sebesar Rp19.693.028.826,13.

Monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet sebesar Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun tidak dilakukan secara optimal.

Korupsi lain menimpah PT Bank Sumut. Korupsi anggaran Publik Relation fiktif terjadi dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000, diduga merugikan negara sebesar Rp6.070.723.167.

Dalam kasus ini, Rini Rafika Sari, seorang Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi, didakwa pesakitan seorang diri oleh Pengadilan Negeri Medan.

Aneh, sejak tahun 2019 s/d 2024, Rini Rafika Sari melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan pegawai lain maupun pimpinan PT Bank Sumut.

Inilah rincian transaksi ilegal yang ‘katanya’ dilakukan Rini Rafika Sari tanpa melibatkan banyak pihak tersebut.

Agustus – Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.

Tahun 2020, Rini melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.

Tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.

Tahun 2022, Rini melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.

Tahun 2023, Rini melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.

Tahun 2024, Rini melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.

Terpisah. Puluhan massa mengatas namakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS), Senin (24/3/2025), menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut.

Massa APMS mengecam dugaan obstruction of justice yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan oleh PT Bank Sumut terhadap nasabahnya, Tianas Situmorang, 67 tahun.

Dalam aksinya, massa APMS mendesak polisi segera menangkap Dirut PT Bank Sumut Babay yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dirut PT Bank Sumut disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Segera tangkap Dirut PT Bank Sumut,” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.

 

Penulis  : Tim Redaksi

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda
KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun
6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?
Tangani Bencana di Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kerahkan 21 Alat Berat untuk Perbaikan Tanggul dan Sungai
KAI Group Dukung dan Sukseskan Rangkaian Peringatan Hakordia 2025
Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan
Grand Galaxy Park Ajak Pengunjung Berlibur bersama Doraemon Fun Holiday Pop Up Store
Respon Cepat Bitcoin Terhadap Kebijakan Global, Peluang Pertumbuhan dan Strategi Investasi Cerdas
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:18 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:17 WIB

6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:12 WIB

Tangani Bencana di Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Kerahkan 21 Alat Berat untuk Perbaikan Tanggul dan Sungai

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:11 WIB

KAI Group Dukung dan Sukseskan Rangkaian Peringatan Hakordia 2025

Berita Terbaru

News

6 Tanda Kamu Butuh Mobil Baru, Apa Saja?

Minggu, 14 Des 2025 - 23:17 WIB