APH Diminta Tindak Lanjuti LHP BPK di Bank Sumut

- Penulis

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan PostSumatera.id – Kebobrokan sistem perbankan PT Bank Sumut mulai terkuak. Hal itu terjadi mulai dari pemberian kredit kepada debitur tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, transaksi fiktif, penipuan dan penggelapan aset nasabah PT Bank Sumut hingga mengundang protes keras dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARSUT), Misnarydi S.Psi mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan LHP BPK RI di Bank Sumut.

“Pemberian kredit kepada debitur harus memakai prinsip kehati-hatian, tidak boleh hanya karena kedekatan. Apa yang terjadi pada PT Bank Sumut, diduga malah sebaliknya. Kita menduga Kinerja Dirut PT Bank Sumut sangat buruk,” ujar Misnarydi yang dimintai tanggapannya kepada media, Rabu (26/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan kredit macet PT Bank Sumut tersebut telah menjadi temuan BPK Perwakilan yang merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet.

Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 – 2022.

BPK menyebut, permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet, yaitu pada pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000.

Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000.

Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG sebesar Rp3.275.000.000.

Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000.

Pemberian dua fasilitasi kredit SPK kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.

Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Pemberian kredit itu terjadi pada kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF.

Pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha.

Pemberian kredit umum sebesar Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM.

Baca Juga:  Divre IV Tanjungkarang Selenggarakan Lomba Foto Bertema “Endless Journey” dalam Rangka HUT ke-80 KAI

Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS sebesar Rp1.500.000.000.

Selain itu, terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit sebesar Rp19.693.028.826,13.

Monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.

Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet sebesar Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun tidak dilakukan secara optimal.

Korupsi lain menimpah PT Bank Sumut. Korupsi anggaran Publik Relation fiktif terjadi dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000, diduga merugikan negara sebesar Rp6.070.723.167.

Dalam kasus ini, Rini Rafika Sari, seorang Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi, didakwa pesakitan seorang diri oleh Pengadilan Negeri Medan.

Aneh, sejak tahun 2019 s/d 2024, Rini Rafika Sari melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan pegawai lain maupun pimpinan PT Bank Sumut.

Inilah rincian transaksi ilegal yang ‘katanya’ dilakukan Rini Rafika Sari tanpa melibatkan banyak pihak tersebut.

Agustus – Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.

Tahun 2020, Rini melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.

Tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.

Tahun 2022, Rini melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.

Tahun 2023, Rini melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.

Tahun 2024, Rini melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.

Terpisah. Puluhan massa mengatas namakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS), Senin (24/3/2025), menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut.

Massa APMS mengecam dugaan obstruction of justice yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan oleh PT Bank Sumut terhadap nasabahnya, Tianas Situmorang, 67 tahun.

Dalam aksinya, massa APMS mendesak polisi segera menangkap Dirut PT Bank Sumut Babay yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dirut PT Bank Sumut disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Segera tangkap Dirut PT Bank Sumut,” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.

 

Penulis  : Tim Redaksi

Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bittime Respons Ketidakpastian Global Melalui Slogan “Begin Investing in Gold with $XAUT Today”
Panduan Lengkap Opsi Finishing Banner di Supplier X Banner
Pemanfaatan BBM Subsidi, Dukung Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H Divre III Palembang
TechnoGIS Perkenalkan Platform iT Sensing pada Smart City Expo Taiwan 2026, Perluas Kerja Sama Global
PTPP Perkuat Momentum Awal Tahun, Raih Kontrak Baru Rp3,87 Triliun hingga Februari 2026
Bittime Mining Points 2.0 #DoublePointsDoubleEarn dengan Prize Pool lebih dari $30,000
Harga Emas Diprediksi Lanjut Melemah, Dupoin Futures Soroti Sinyal Bearish Kian Kuat
Serahkan Tali Asih Peraih Medali SEA Games, Gubernur Bobby Sebut Atlet Berprestasi Titik Awal Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:05 WIB

Bittime Respons Ketidakpastian Global Melalui Slogan “Begin Investing in Gold with $XAUT Today”

Senin, 13 April 2026 - 11:31 WIB

Pemanfaatan BBM Subsidi, Dukung Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Idul Fitri 1447 H Divre III Palembang

Minggu, 12 April 2026 - 20:09 WIB

TechnoGIS Perkenalkan Platform iT Sensing pada Smart City Expo Taiwan 2026, Perluas Kerja Sama Global

Minggu, 12 April 2026 - 20:04 WIB

PTPP Perkuat Momentum Awal Tahun, Raih Kontrak Baru Rp3,87 Triliun hingga Februari 2026

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Bittime Mining Points 2.0 #DoublePointsDoubleEarn dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Berita Terbaru