Post Sumatera                            Bawaslu Sumut Memanggil 25.233 Putra/Putri Menjadi Pengawas TPS

 

Bawaslu Sumut Memanggil 25.233 Putra/Putri Menjadi Pengawas TPS

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah dibuka, Kamis (12/9/2024).

Pembukaan Rekrutmen Pengawas TPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024. Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Romson Paskoro Purba, ST., SH Koordinator Divisi SDM dan Organisasi di ruang kerjanya.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi sumatera utara(kab/kota) yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” tandas Romson.

Baca Juga:  Alarm Kampung Pengawasan dari Humbahas untuk Sumatera Utara

“UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS,” terangnya.

“Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan umum Desa/Kelurahan, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri,dan Pegawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu, dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ;dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan /Panwas Kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,” tutup Romson Anggota dan Koordinator divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Korban Banjir di Medan Marelan Ngaku Lapar dan Tak Terima Bantuan, APH Diminta Usut Dana Bencana Pemko Medan
Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir
Mengatakan Dirinya Bukan Malaikat & Pemuas Masyarakat, DPRD Medan Minta Walikota Rico Waas Evaluasi Kepala BPBD Medan
Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik
Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif
Perkuat Layanan Premium, BRI Finance Hadirkan Program Eksklusif Selama Periode GJAW 2025
Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Atas Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi
SMI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Darurat Bencana di Sumut
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 09:16 WIB

Korban Banjir di Medan Marelan Ngaku Lapar dan Tak Terima Bantuan, APH Diminta Usut Dana Bencana Pemko Medan

Sabtu, 29 November 2025 - 12:42 WIB

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 03:33 WIB

Mengatakan Dirinya Bukan Malaikat & Pemuas Masyarakat, DPRD Medan Minta Walikota Rico Waas Evaluasi Kepala BPBD Medan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:16 WIB

Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik

Jumat, 28 November 2025 - 20:17 WIB

Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif

Berita Terbaru

Daerah

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Sabtu, 29 Nov 2025 - 12:42 WIB

News

Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:16 WIB