Menu

Mode Gelap
GERSUMA akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Masuk Babak Baru, Ketua DPK KNPI Medan Marelan Ajukan Jadi Whisterblower Sosialisasi PHBS, Walikota: Bentuk Karakter Hidup Bersih dan Sehat Sejak Dini Pemprov Sumut Selesaikan Hutang DBH Rp674 M ke Kabupaten/Kota, Gubetnur Ingin Program Pemerintah Bisa Lebih Lancar Dewas PD AIJ dan Dua Direksi Perumda Tirtanadi Dilantik, Bobby : Tekankan tentang Pelayanan Masyarakat hingga Investor Gubernur  dan DPRD Sumut Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

News

Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan Senilai 2,6 Miliar di Medan Marelan

badge-check

Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan Senilai 2,6 Miliar di Medan Marelan Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta Jaksa memeriksa pengadaan ribuan meter tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Medan.

Pengadaan tanah ribuan meter ini dipatok senilai Rp. Rp2.686.001.000,00 (Dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta seribu rupiah) terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di seberang SMPN 20 Medan.

Ketua Umum FKSM Irwansyah kepada media ini, Selasa (5/8/2025) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penyelidikan atas nilai pembayaran ganti rugi lahan milik Rita Handayani ini.

Dijelaskannya, sesuai data dihimpun mereka, objek tanah di sekitar objek ganti rugi untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan itu harga jual secara pasaran umumnya berkisar Rp. 1,5 juta saja permeter.

“Kami mengecek harga tanah di sekitar lokasi harganya sekitar Rp. 1,5 juta saja. Mengapa Pemko Medan membayar tinggi atas tanah yag dibeli dari Rita Handayani ini. Jaksa harus periksa ini, agar potensi kerugian negara dapat diselamatkan,” tegas Aktivis dikenal vokal ini.

Berdasarkan data yang di miliki FKSM, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.

Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Proye ini dibesut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada Rita Handayani ke Bank Su*** di Nomor Rekening 1150204013**** dengan total harga senilai Rp. Rp2.686.001.000.

FKSM juga menduga berbagai dokumen pelengkap pengadaan tanah tertanggal 3 Juni 2025, diteken pejabat terkait setelah pembayaran pengadaan tanah diterima Rita Handayani.

Belum diperoleh keterangan dari Rita Handayani. Konfirmasi yang dilayangkan media ini kepadanya via pesan Whats App tak dijawab. Laman medos nya terlihat centang dua.

Kepala Dinas PKPCKTR Medan melalui Kabid Tata Ruang Dina kepada media ini mengaku proses pengadaan tanah Pembangunan Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan sesuai ketentuan.

“Selamat Siang Pak, Izin menyampaikan tanggapan terkait pengadaan tanah tsb. Bahwa proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya via pesan What App, Selasa (5/8/2025).

Terkait harga pasar tanah di sekitar lokasi yang dituding kan Pengurus FKSM hanya sekitar Rp. 1,5 juta saja, Dina hanya berdiplomasi singkat dengan mengatakan sesuai penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Dan terkait nilai yang dibayarkan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan KJPP. Terima kasih,” pungkasnya.

BUNGKAM
Tak ada tanggapan diterima media ini dari Walikota dan Wakil Walikota Medan. Baik Rico Waas dan Zakiyuddin bungkam dengan tak menjawab konfirmasi media ini via pesan Whats App mereka, Selasa (5/8/2025). Laman WA kedua pejabat ini centang satu.

Sekda Medan Wirya Alrahman, Asisten Pemerintah Sofyan dan Plt Kepala Inspektorat Medan Habibi Adhawiyah juga tak menjawab konfirmasi media ini, Selasa (5/8/2025) hingga ditayangkan.

Pantauan media ini, Selasa (5/8/2025) di lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan tumbuh semak belukar. Tak ada tanda tanda tanah itu milik atau aset Pemko Medan.

Beberapa masyarakat kepada media ini, Selasa (5/8/2025) mengakui harga pasaran tanah di sekitar lokasi itu berkisar Rp. 1,5 jutaan saja permeter perseginya. “Kalau disini, harga sekitar Rp. 1,5 juta permeternya Pak. Dulupun tanah yang dibeli Pemko Medan itu ditawarkan harganya Rp. 1,5 juta saat akan dijual secara umum,” pungkas warga yang namnya enggan ditulis.

 

Penulis berita : red/rel

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GERSUMA akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan

9 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Masuk Babak Baru, Ketua DPK KNPI Medan Marelan Ajukan Jadi Whisterblower

8 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Sosialisasi PHBS, Walikota: Bentuk Karakter Hidup Bersih dan Sehat Sejak Dini

8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pemprov Sumut Selesaikan Hutang DBH Rp674 M ke Kabupaten/Kota, Gubetnur Ingin Program Pemerintah Bisa Lebih Lancar

8 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Dewas PD AIJ dan Dua Direksi Perumda Tirtanadi Dilantik, Bobby : Tekankan tentang Pelayanan Masyarakat hingga Investor

8 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Post Popular News