Post Sumatera                            Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan Senilai 2,6 Miliar di Medan Marelan

 

Diduga Diatas Harga Pasar, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan Tanah UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan Senilai 2,6 Miliar di Medan Marelan

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta Jaksa memeriksa pengadaan ribuan meter tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Medan.

Pengadaan tanah ribuan meter ini dipatok senilai Rp. Rp2.686.001.000,00 (Dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta seribu rupiah) terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di seberang SMPN 20 Medan.

Ketua Umum FKSM Irwansyah kepada media ini, Selasa (5/8/2025) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penyelidikan atas nilai pembayaran ganti rugi lahan milik Rita Handayani ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, sesuai data dihimpun mereka, objek tanah di sekitar objek ganti rugi untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan itu harga jual secara pasaran umumnya berkisar Rp. 1,5 juta saja permeter.

“Kami mengecek harga tanah di sekitar lokasi harganya sekitar Rp. 1,5 juta saja. Mengapa Pemko Medan membayar tinggi atas tanah yag dibeli dari Rita Handayani ini. Jaksa harus periksa ini, agar potensi kerugian negara dapat diselamatkan,” tegas Aktivis dikenal vokal ini.

Berdasarkan data yang di miliki FKSM, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.

Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.

Proye ini dibesut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada Rita Handayani ke Bank Su*** di Nomor Rekening 1150204013**** dengan total harga senilai Rp. Rp2.686.001.000.

FKSM juga menduga berbagai dokumen pelengkap pengadaan tanah tertanggal 3 Juni 2025, diteken pejabat terkait setelah pembayaran pengadaan tanah diterima Rita Handayani.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-80, KAI Hujani Pelanggan dengan Promo Tiket Spesial

Belum diperoleh keterangan dari Rita Handayani. Konfirmasi yang dilayangkan media ini kepadanya via pesan Whats App tak dijawab. Laman medos nya terlihat centang dua.

Kepala Dinas PKPCKTR Medan melalui Kabid Tata Ruang Dina kepada media ini mengaku proses pengadaan tanah Pembangunan Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan sesuai ketentuan.

“Selamat Siang Pak, Izin menyampaikan tanggapan terkait pengadaan tanah tsb. Bahwa proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya via pesan What App, Selasa (5/8/2025).

Terkait harga pasar tanah di sekitar lokasi yang dituding kan Pengurus FKSM hanya sekitar Rp. 1,5 juta saja, Dina hanya berdiplomasi singkat dengan mengatakan sesuai penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Dan terkait nilai yang dibayarkan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan KJPP. Terima kasih,” pungkasnya.

BUNGKAM
Tak ada tanggapan diterima media ini dari Walikota dan Wakil Walikota Medan. Baik Rico Waas dan Zakiyuddin bungkam dengan tak menjawab konfirmasi media ini via pesan Whats App mereka, Selasa (5/8/2025). Laman WA kedua pejabat ini centang satu.

Sekda Medan Wirya Alrahman, Asisten Pemerintah Sofyan dan Plt Kepala Inspektorat Medan Habibi Adhawiyah juga tak menjawab konfirmasi media ini, Selasa (5/8/2025) hingga ditayangkan.

Pantauan media ini, Selasa (5/8/2025) di lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan tumbuh semak belukar. Tak ada tanda tanda tanah itu milik atau aset Pemko Medan.

Beberapa masyarakat kepada media ini, Selasa (5/8/2025) mengakui harga pasaran tanah di sekitar lokasi itu berkisar Rp. 1,5 jutaan saja permeter perseginya. “Kalau disini, harga sekitar Rp. 1,5 juta permeternya Pak. Dulupun tanah yang dibeli Pemko Medan itu ditawarkan harganya Rp. 1,5 juta saat akan dijual secara umum,” pungkas warga yang namnya enggan ditulis.

 

Penulis berita : red/rel

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen
BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza
Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi
Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Apakah Gaji Pas-pasan Agar Tetap Bisa Investasi?
TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar
Trading Dapat Reward Mingguan? Ikutan Lucky Trader HSB Investasi!
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.VAPol., Kembali Dilantik Sebagai Koordinator Wilayah PERADAN Provinsi Sumatera Utara Periode 2025 – 2028
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen

Senin, 3 November 2025 - 14:30 WIB

BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza

Senin, 3 November 2025 - 11:35 WIB

Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Minggu, 2 November 2025 - 23:48 WIB

TEI ke-40 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Transaksi Capai USD 22,80 Miliar

Berita Terbaru

News

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

Senin, 3 Nov 2025 - 03:12 WIB