Post Sumatera                            Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

 

Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat,PostSumatera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyegel tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sempat beredar video viral yang memperlihatkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

Baca Juga:  Kemenag dan Dinkes Sumut Tandatangani MoU, Tingkatkan Layanan Kesehatan di Lembaga Pendidikan

“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Sebelum penyegelan, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penyegelan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut.

Penulis :rel

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025
Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Gubernur Bobby Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan d Sumut
Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang
Terima Kunjungan Banggar DPR RI,Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian
Tiga Perusahaan Jakarta Pengadaan Smartboard ke SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Digeledah Pidsus Kejati Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:11 WIB

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Rabu, 12 November 2025 - 22:08 WIB

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Rabu, 12 November 2025 - 21:48 WIB

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Rabu, 12 November 2025 - 17:40 WIB

Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

Berita Terbaru