Post Sumatera                            Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar RP.3.298,380 ,00,00 Miliar di jalan .kongsi kecamatan . Patumbak ,

 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar RP.3.298,380 ,00,00 Miliar di jalan .kongsi kecamatan . Patumbak ,

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Pos Sumatera

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memintah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar Rp .3,298,380,00.00 Miliar di jalan. Kongsi ,Kecamatan .Patumbak ,Kabupaten .Deli Serdang .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek jembatan tersebut yang menelan anggaran Rp.3,298,380,00,00 Miliar dari APBD 2025.

Saat di awak Media investigasi temukan di lapangan Pada hari Rabu (5/11/2025). menunjukkan banyak kejanggalan di dalam Pekerjaan Proyek Jembatan tersebut.

CV.Vantaztic Constrution Selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi ,Kecamatan .Patumbak , Serdang ,didinas PU .SDBMK ,kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dari hasil Pantauan awak Media di lapangan .

Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK Selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Baca Juga:  HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman

Keselamatan Para Pekerja didalam suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja .

Saat di konfirmasi kepada PLH asi intelijen kejaksaan tinggi Sumatera Utara Bani Ginting yang di hubungi Via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .(Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api
India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025
Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus
Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD
Gubernur Bobby Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan d Sumut
Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang
Terima Kunjungan Banggar DPR RI,Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian
Tiga Perusahaan Jakarta Pengadaan Smartboard ke SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Digeledah Pidsus Kejati Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:11 WIB

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Rabu, 12 November 2025 - 22:08 WIB

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 22:06 WIB

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Rabu, 12 November 2025 - 21:48 WIB

Pemprov Sumut Dorong Pembentukan Ranperda Tingkatkan Kapasitas BUMD

Rabu, 12 November 2025 - 17:40 WIB

Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

Berita Terbaru