Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar RP.3.298,380 ,00,00 Miliar di jalan .kongsi kecamatan . Patumbak ,

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Pos Sumatera

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memintah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar Rp .3,298,380,00.00 Miliar di jalan. Kongsi ,Kecamatan Patumbak ,Kabupaten .Deli Serdang .

Proyek jembatan tersebut yang menelan anggaran Rp.3,298,380,00,00 Miliar dari APBD 2025.

Saat awak Media investigasi temukan di lapangan Pada hari Rabu (5/11/2025) menunjukkan banyak kejanggalan di dalam Pekerjaan Proyek Jembatan tersebut.

CV.Vantaztic Constrution Selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan .Kongsi ,Kecamatan Patumbak , Serdang ,didinas PU .SDBMK ,kabupaten .Deli Serdang belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dari hasil Pantauan awak Media di lapangan .

Namun di Sayangkan Para Pekerja tidak dilengkapi dengan alat Pelindung diri diduga ada unsur Pembiaran yang dilakukan Pejabat Pembuat komitmen PPK Selaku Pengawas di kegiatan tersebut .

Baca Juga:  Teaser Film Sampai Titik Terakhirmu Tunjukkan Kedalaman Emosi Cinta dan Perjuangan Albi dan Shella

Keselamatan Para Pekerja didalam suatu Proyek tentunya Menjadi Prioritas utama sebagaimana diatur di dalam undang – undang No 1Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja .Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja ,Selain itu terkait Sanksi bagi Pihak Perusahan yang Melalaikan keselamatan Para Pekerjaannya juga tercantum dalam undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja .

Saat di konfirmasi kepada PLH asintel kejaksaan tinggi Sumatera Utara Bani Ginting yang di hubungi Via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan .(Rais )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru