Eks Kadis-Plt Kadis Beda Jawaban Soal Temuan BPK di Dinas PUTR Nias Barat Hingga Miliaran Rupiah

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis PUTR Nias Barat Yusuf Nache

i

Mantan Kadis PUTR Nias Barat Yusuf Nache

Medan, Postsumatera.id – Mantan Kadis Yusuf Nache dan Plt Kadis PUTR Nias Barat Hiburan Halawa memberikan jawaban yang berbeda terkait temuan BPK Tahun 2024 pada Dinas tersebut pada TA 2023 yang mencapai miliaran rupiah.

Hasil temuan BPK tersebut merupakan waktu kepemimpinan Yusuf Nache yang pada saat itu menjabat Kadis PUTR Nias Barat. Kini, Yusuf Nache merupakan Calon Wakil Bupati Nias Selatan yang memperoleh suara terbanyak dari paslon yang lain.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/11/2024) melalui pesan whatsappnya, Yusuf Nache mengaku sudah mengembalikan semua atas temuan BPK tersebut ke kas daerah.

“Sudah,” jawabnya dengan singkat.

Namun saat ditanya kapan pengembalian tersebut dilakukan, Yusuf Nache tidak bisa menjawab meskipun terlihat centang 2 biru pada pesan whatsappnya sampai berita ini diterbitkan, Selasa (3/12/2024).

Berbeda dengan pengakuan dari Plt Kadis PUTR Nias Barat Hiburan Halawa saat dikonfirmasi pada Selasa (26/11/2024) lalu yang mengatakan bahwasannya anggaran dari pelaksana masih tertahan dan akan di potong jika sudah dibayarkan penuh untuk disetor ke kas daerah.

“Kemungkinan anggaran mereka masih tertahan dan langsung di potong atas temuan itu,” ujar Hiburan Halawa.

Hiburan Halawa mengaku bahwa ia baru menjabat Plt Kadis pada Oktober 2024.

“Saya aja masuk bulan Oktober..trus gimana itu,” ujarnya.

Sementara itu, Hiburan Halawa tidak bisa menjawab isi hasil temuan BPK bahwasannya pekerjaan tersebut sudah dibayarkan 100% pada Desember 2023 lalu. Setelah itu, Halawa langsung memblokir whatsapp media ini.

Baca Juga:  BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara temukan kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan dan denda keterlambatan penyelesaian 9 paket pekerjaan pada Dinas PUTR Nias Barat TA 2023 yang dikeluarkan BPK pada 27 Mei 2024 lalu mencapai miliaran rupiah.

Dalam isi temuan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama pihak penyedia, PPK, pengawas lapangan, dan inspektorat, serta laporan hasil pengujian laboratorium pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan diketahui terdapat kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp 8.722.137.681,24 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.741.433.090,95, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.980.704.590,29 dan pekerjaan yang tidak dapat diyakini kesesuaian mutu pekerjaannya sebesar Rp 805.853.034,65.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.741.433.090,95 tersebut, telah ditindaklanjuti penyedia jasa dengan melakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp 150.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 2.591.433.090,95 (Rp 2.741.433.090,95 – Rp 150.000.000,00) yang belum ditindaklanjuti.

Selain itu terdapat denda keterlambatan yang belum ditagihkan sebesar Rp 2.630.294.313,63. Atas denda keterlambatan sebesar Rp 2.630.294.313,63 tersebut, telah ditindaklanjuti penyedia jasa dengan melakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp 150.000.000,00, sehingga terdapat sisa denda keterlambatan sebesar Rp 2.480.294.313,63 (Rp 2.630.294.313,63 – Rp 150.000.000,00) yang belum ditagihkan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek
Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Komit Perjuangkan Pembangunan Aceh, Ghufran ZA Digelari Legislator Aspiratif

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek

Selasa, 8 September 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Berita Terbaru