Medan,PostSumatera.id – Uji kelayakan dalam penggunaan alat-alat berat seperti, Crane, Escapator dan lainnya baik pada setiap perusahaan swasta maupun instnsi Pemerintah sudha sepatutnya dilakukan. Hal ini guna mengetahui pakah alat berat tersebut masih ayak atau tidak untuk digunakan, sehingga tidak membahayakan bagi siapapun. Terutama bagi pekerja yang bekerja menggunakan alat berat tersebut.
Akan tetapi, hal-hal seperti itu masih saja ada yang mengabaikan upaya yang diakukan oleh Pemerintah untuk yang bertujuan untuk menghindari dari hal-hal yang bertujuan untuk menghindari dari kecelakaan kerja tersebut.
Parahnya lagi, yang mengabaikan hal tersebut ialah Bagian dari Pemerintah itu sendiri. Dinas SDABMBK Kota Medan misalnya, instansi ini ternyata tidak pernah melaporkan kelayakan penggunaan alat berat yang sehari-hari digunakan baik untuk pekerjan drainse, pekerjaan pengaspalan dan jembatan, juga dalam perawatan pohon.
Meski alat berat seperti itu sudah menjadi alat kerja sehari-hari bagi Dinas SDABMBK kota Medan, namun diduga tidak pernah dilaporkan soal kelayakan penggunaannya ke Disnaker Provinsi Sumtera Utara.
Seperti disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Selvi R Butet Tambunan, SPi MM Disnaker Prov Sumut, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp beberapa waktu lalu menyebutkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan soal alat berat milik Dinas SDABMBK. Padahal, alat seperti crane, escapator, mestinya wajib menjalani uji kelayakan rutin.” Selama ini tdk ada. Kami sdh surati sbg btk pembinaan,” katanya.
Dia menyebutkan, Inspektorat Kota Medanlah yang semestinya melakukan tindak lanjut dan bukan pihak mereka. “Krn yg menindaklanjuti adl inspektorat kota mdn bkn km,”ujarnya.
Sementara, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan belum lama inj, atas hal tersebut tidak menjawab konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.
Penulis berita : tim/red
Editor : redaksi