Post Sumatera                            Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

 

Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Uji kelayakan dalam penggunaan alat-alat berat seperti, Crane, Escapator dan lainnya baik pada setiap perusahaan swasta maupun instnsi Pemerintah sudha sepatutnya dilakukan. Hal ini guna mengetahui pakah alat berat tersebut masih ayak atau tidak untuk digunakan, sehingga tidak membahayakan bagi siapapun. Terutama bagi pekerja yang bekerja menggunakan alat berat tersebut.

Akan tetapi, hal-hal seperti itu masih saja ada yang mengabaikan upaya yang diakukan oleh Pemerintah untuk yang bertujuan untuk menghindari dari hal-hal yang bertujuan untuk menghindari dari kecelakaan kerja tersebut.

Parahnya lagi, yang mengabaikan hal tersebut ialah Bagian dari Pemerintah itu sendiri. Dinas SDABMBK Kota Medan misalnya, instansi ini ternyata tidak pernah melaporkan kelayakan penggunaan alat berat yang sehari-hari digunakan baik untuk pekerjan drainse, pekerjaan pengaspalan dan jembatan, juga dalam perawatan pohon.
Meski alat berat seperti itu sudah menjadi alat kerja sehari-hari bagi Dinas SDABMBK kota Medan, namun diduga tidak pernah dilaporkan soal kelayakan penggunaannya ke Disnaker Provinsi Sumtera Utara.

Seperti disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah  I Disnaker Provsu, Selvi R Butet Tambunan, SPi MM Disnaker Prov Sumut, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp beberapa waktu lalu menyebutkan, pihaknya tidak pernah menerima laporan soal alat berat milik Dinas SDABMBK. Padahal, alat seperti crane, escapator, mestinya wajib menjalani uji kelayakan rutin.” Selama ini tdk ada. Kami sdh surati sbg btk pembinaan,” katanya.

Dia menyebutkan, Inspektorat Kota Medanlah yang semestinya melakukan tindak lanjut dan bukan pihak mereka. “Krn yg menindaklanjuti adl inspektorat kota mdn bkn km,”ujarnya.

Sementara, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan belum lama inj, atas hal tersebut tidak menjawab konfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

 

Penulis berita : tim/red

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Dorong Mobilitas Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Celebration Deals 12.12 Cuma Bayar 80%
Peresmian Satgas MBG DPP APJI
Akhirnya TPL Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Gubsu
Polresta Deli Serdang Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Penembakan, Tiga Tersangka Dibebaskan
Berapa Persentase Self Reward Bulanan dan Apakah Sudah Cukup?
Harga Emas Turun Tipis di Tengah Spekulasi Kebijakan Hawkish The Fed
Menteri PU Dody Hanggodo Paparkan Arah Pembangunan Infrastruktur Nasional di Forum Investasi Indonesia-China
XRP Kembali Terkoreksi, di Tengah Debut ETF dan Lonjakan Investor Institusi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

Dorong Mobilitas Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Celebration Deals 12.12 Cuma Bayar 80%

Senin, 15 Desember 2025 - 17:35 WIB

Peresmian Satgas MBG DPP APJI

Senin, 15 Desember 2025 - 17:27 WIB

Akhirnya TPL Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Gubsu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:38 WIB

Polresta Deli Serdang Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Penembakan, Tiga Tersangka Dibebaskan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:03 WIB

Harga Emas Turun Tipis di Tengah Spekulasi Kebijakan Hawkish The Fed

Berita Terbaru

News

Peresmian Satgas MBG DPP APJI

Senin, 15 Des 2025 - 17:35 WIB

Sumatera Utara

Proyek Pekerjaan Siluman Rehab Kantor Desa Tanjung Gabus Kampung

Senin, 15 Des 2025 - 17:31 WIB